Politik
Total 31 Parpol Sudah Mendaftar ke KPU, Tapi 10 Parpol Belum Lengkapi Dokumen

Pemilu 2024 siap dilaksanakan sesuai waktunya. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Total 31 partai politik (parpol) sudah mendaftar untuk mengikuti Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu (13/8/2022) ini. Namun ada 10 parpol yang dokumennya belum lengkap.
Hal itu diungkap oleh anggota KPU RI, Idham Holik. “Sebanyak 21 parpol dokumen pendaftarannya dinyatakan telah lengkap,” kata dia.
Ia menyebut bahwa dokumen yang belum lengkap tersebut menyangkut persoalan input data oleh para parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang belum rampung seratus persen.
“Pada umumnya berkaitan dengan kapasitas data yang banyak sekali, karena ini kan membutuhkan waktu untuk mengunggah dan membutuhkan sumber daya yang banyak,” ujarnya lagi.
KPU memberi kesempatan waktu bagi parpol tersebut untuk melengkapi dokumennya hingga masa pendaftaran terakhir pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.
“Apabila sampai dengan tanggal 14 (Agustus) pukul 23.59 WIB, kesepuluh parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi,” kata Idham.
Sebanyak 10 parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap, yaitu Partai Republik, Partai Reformasi, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pelita, dan Partai Kongres.
Sementara itu, 21 parpol yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 dan dokumennya dinyatakan lengkap oleh KPU, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Buruh, Partai Republik, dan Partai Ummat.
Menurut Idham, rencananya masih ada 9 parpol lagi yang akan mendaftar besok, Minggu (14/8/2022), hari pendaftaran terakhir ke KPU.
Ke-9 partai itu adalah Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat.
Anggota KPU August Melasz menyebut masih ada tiga parpol dari total 43 parpol pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang belum mengonfirmasi pendaftaran sebagai parpol peserta Pemilu 2024, yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa.***














