Connect with us

Politik

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Akhirnya Batalkan Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus

Avatar

Diterbitkan

pada

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta batalkan putusan penundaan Pemilu PN Jakpus. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Akhirnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan tahapan pemilu 2024, menganulir keputusan itu menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.

Penundaan tahapan Pemilu ini berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.

“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar hakim ketua PT DKI Jakarta saat membacakan amar putusan, Selasa (11/4/2023).

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.

Advertisement

Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima.

Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

KPU tak terima atas putusan tersebut. KPU pun mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta.

“Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus,” kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, di PN Jakpus, Jumat (10/3/2023) lalu.

Andi Krisna mengatakan KPU telah menyampaikan dokumen banding tersebut ke PN Jakpus. Selain itu, KPU telah menerima akta permohonan banding itu.

Advertisement

“Kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” ujarnya.***

 

 

 

 

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement