Connect with us

Politik

MKMK Bakal Bacakan Putusannya, Ini Kata Gibran

Avatar

Diterbitkan

pada

Gibran Rakabuming Raka siap mendengar keputusan MKMK soal batasan usia capres.(ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Batasan usia capres-cawapres yang meloloskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto menuai sejumlah polemik.

Pasalnya, sang ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan batasan usia capres-cawapres minimal 40 tahun kecuali yang telah berpengalaman memimpin daerah adalah paman dari Gibran.

Gugatan pelanggaran etik pun diajukan sejumlah pihak. Putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain akan dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pembacaan putusan dilakukan pekan depan.

Dugaan etik itu terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, tentang putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.

Adapun putusan MK tersebut menjadikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming bisa ikut dalam Pilpres 2024. Gibran pun memberikan respons.

Advertisement

“Ya ditunggu saja, terima kasih,” kata Gibran saat ditemui awak media di Mangkunegaran, dilansir detikJateng, Minggu (5/11/2023).

Saat ditanya apakah putusan MKMK itu akan mempengaruhi langkahnya menjadi cawapres, Gibran hanya berkomentar singkat. Dia kembali meminta semuanya untuk menunggu.***

 

 

 

Advertisement

 

 

 

 

 

Advertisement

 

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement