Ekonomi
Bantu 1.500 PMI di Malaysia, Pemerintah Luncurkan Program “PASTI ADA SOLUSI” dan Penegasan Kewarganegaraan

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan pelindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarga yang menghadapi persoalan administrasi kewarganegaraan di Malaysia. (Foto: Kementerian P2MI)
FAKTUAL INDONESIA: Pemerintah Republik Indonesia terus menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya di luar negeri. Melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah meluncurkan program “PASTI ADA SOLUSI” sekaligus memberikan kepastian status kewarganegaraan bagi PMI di Malaysia.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan bahwa kepastian dokumen dan status kewarganegaraan merupakan fondasi utama perlindungan WNI agar terhindar dari kendala administrasi maupun akses layanan dasar.
“Pelindungan pekerja migran tidak hanya berbicara mengenai keberangkatan dan pekerjaan, tetapi juga memastikan hak-hak mereka sebagai warga negara tetap terlindungi. Negara selalu hadir dari sebelum berangkat, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Tanah Air,” ujar Menteri Mukhtarudin dalam acara sosialisasi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (4/9/2026).
1.500 WNI Terima SK Status ewarganegaraan
Sebanyak 1.500 warga Indonesia yang tersebar di empat wilayah Malaysia—Kuala Lumpur, Johor Bahru, Kota Kinabalu, dan Tawau—telah menyelesaikan proses verifikasi dan asesmen. Para PMI, keluarga, dan diaspora ini kini resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) Status Kewarganegaraan RI sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 dan UU No. 12 Tahun 2006.
Sinergi Lintas Kementerian Hadir di KBRI Kuala Lumpur
Program terpadu ini menjadi ruang koordinasi langsung bagi masyarakat untuk berkonsultasi mengenai administrasi kependudukan, keimigrasian, hingga hukum. Kehadiran sederet pejabat tinggi negara mempertegas soliditas pemerintah dalam mengurai persoalan WNI di luar negeri:
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas: Menekankan pentingnya kepastian hukum agar hak-hak sipil seluruh warga negara di luar negeri tetap terjamin secara regulasi.
- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto: Menjamin proses pelayanan dokumen perjalanan dan keimigrasian dilakukan secara cepat, tepat, dan berkepastian.
- Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi: Memastikan integrasi data dan tertib administrasi kependudukan bagi WNI di luar negeri.
- Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo: Menyebut status kewarganegaraan sebagai bentuk pengikat identitas dan masa depan keluarga PMI.
Melalui integrasi layanan antara Kementerian P2MI, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi, Kemendagri, dan Perwakilan RI, pemerintah berharap pola pelayanan terpadu ini dapat direplikasi di berbagai negara penempatan PMI lainnya. ***














