Connect with us

Politik

Mahfud Minta Ada Pergantian Komisioner KPU Usai Pemecatan Hasyim Asy’ari karena Kasus Asusila

Avatar

Diterbitkan

pada

Mantan cawapres di Pilpres 2024, Mahfdu MD meminta ada pergantian komisioner KPU sebelum Pilkada serentak 2024 digelar. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Usai pemecatan Hasyim Asy’ari, mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI  (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tidak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) pada 27 November mendatang. Menyikapi hal tersebut, KPU memilih fokus pada penyelenggaraan Pilkada 2024.

Mahfud meminta ada pergantian komisioner KPU atas kondisi yang terjadi di KPU saat ini. Dia mengaku terkejut dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memecat Ketua Umum KPU Hasyim Asy’ari kasus asusila, beberapa waktu lalu.  Ia menilai KPU saat ini tidak layak menggelar Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam akun X miliknya, pada Minggu (7/7/2024).

“Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari kita terus terkaget-kaget dengan berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (untuk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam,” ucap Mahfud.

Mahfud meminta pemerintah tak tinggal diam menyikapi situasi dan kondisi yang terjadi di lingkungan KPU.

“Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang,” kata Mahfud di akun X miliknya, Minggu (7/7/2024).

Advertisement

Meski begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan kondisi KPU saat ini tidak berpengaruh dengan hasil pilpres maupun pileg. Sebab dua hal itu sudah selesai, sengketanya sudah diputus Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pilpres dan Pilleg [Pileg, .red] 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat,” ujar Mahfud.

“Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya ‘jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain’. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik,” tuturnya.

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari  diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua umumKPU usai terbukti lewat sidang putusan DKPP karena melakukan tindak asusila kepada korban perempuan berinisial CAT.

Tindakan Hasyim kepada korban itu terjadi ketika CAT bertugas sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, pada Pemilu 2024.

Advertisement

DKPP menilai Hasyim terbukti gagal menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu atas tindakannya kepada pengadu. Dia melanggar Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a, Pasal 16 huruf e dan Pasal 19 huruf e.

KPU saat ini dipimpin Mochamad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt). Ketua KPU. Afifuddin dipilih dalam rapat pleno yang dihadiri 6 komisioner KPU dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Afifuddin akan menjabat hingga dipilihnya Ketua KPU definitif.

Sementara itu, menanggapi komentar Mahfud MD, Anggota KPU RI, Idham Holik mengaku tahapan Pilkada Serentak 2024 sudah berjalan sesuai dengan koridor yang benar. Idham pun menyinggung apresiasi yang dilontarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kalau KPU telah berhasil melaksanakan gelaran Pilpres 2024 lalu.

“Dalam pertimbangan hukum Putusan PHPU Pilpres, Mahkamah Konstitusi mengapresiasi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” kata Idham di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Idham pun enggan menanggapi tudingan Mahfud yang menyebut kalau pimpinan KPU RI kerap menggunakan jet pribadi kala melakukan perjalanan dinas ke berbagai daerah. Ia mengaku memilih untuk fokus menggelar pelaksanaan pesta demokrasi nanti.

Advertisement

“KPU kini fokus selenggarakan Pilkada Serentak Nasional 2024 dan meningkatkan antusiasme partisipasi pemilih atau publik. Pilkada Serentak Nasional 2024 merupakan agenda nasional yang harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dan harapan publik Indonesia. Oleh karena itu, KPU mengintensifkan agar KPU di daerah dapat melakukan konsolidasi internal dan eksternal organisasi,” ujarnya.***

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement