Politik
Jika Kampus Diberi Izin Kelola Tambang, Komisi X DPR Khawatirkan Hal Ini

Kampus diusulkan boleh mengelola tambang. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Adanya usulan universitas diberi hak pengelolaan tambang mineral logam lewat Revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba), membuat Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian khawatir perguruan tinggi tak lagi independen.
Menurut dia, tujuan perguruan tinggi yaitu mencetak cendekiawan. Karena itu, menurut dia, usulan itu perlu benar-benar dikaji.
“Wacana ini harus benar-benar dipikirkan dan dikaji dengan baik. Kampus sebagai institusi independen untuk mencetak cendekia bangsa dan generasi unggul jangan sampai terkooptasi,” kata Lalu, Minggu (26/1/2025).
“Maksud saya jangan sampai terkooptasi oleh kepentingan segelintir orang,” imbuh dia.
Lalu menilai hak pengelolaan tambang itu harus memiliki tujuan jelas dan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) dengan tepat.
Baca Juga : Bencana Negeriku: Longsor Tambang Solok Sumbar, 15 Meninggal, 25 Tertimbun, Evakuasi Terkendala Medan Sulit
Lalu mengatakan Komisi X sempat menanyakan wacana itu dalam rapat kerja bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Namun, pemerintah belum merespons hal itu.
“Kalau pun jadi, maka tentunya pengawasan kami akan lebih ditingkatkan. Tapi sampai hari ini kami di Komisi X belum menerima konsep yang jelas terhadap wacana ini,” tuturnya.
Namun, Politisi PKB itu mengaku tak keberatan jika hak pengelolaan tambang itu bertujuan agar mendapatkan dana untuk mengelola kampus. Apalagi, jika nantinya biaya kuliah bisa gratis.
“Kalau kampus mengelola tambang untuk kepentingan operasional kampus, sehingga berkonsekuensi terhadap biaya kuliah menjadi gratis sih enggak masalah,” katanya.
Saat ini, DPR tengah merumuskan aturan baru untuk memberikan izin usaha pertambangan atau WIUP kepada perguruan tinggi dan UMKM. Usulan itu tertuang dalam Pasal 51A RUU Minerba yang menjadi usul inisiatif DPR.
Lewat pasal itu, WIUP bisa diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. Ada sejumlah syarat dan pertimbangan kampus bisa mendapat WIUP.
Salah satunya untuk luas WIUP mineral logam, kampus harus berakreditasi minimal B. Hal itu dilakukan agar kampus bisa meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi masyarakat.
Namun, usulan itu menuai pro-kontra dan sejumlah penolakan. Salah satunya, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid menolak keras usulan pemberian WIUP kepada perguruan tinggi.
Baca Juga : Kecewa Operasi SAR Ditutup, Keluarga Korban Longsor Tambang Rakyat Gorontalo Lakukan Pencarian Mandiri
Fathul mengatakan, fungsi utama kampus yang sejatinya menjadi gerbang keilmuan yang seharusnya netral. Pihaknya memiliki sederet alasan atas penolakan ini.
Menurut Fathul, industri ekstraktif sudah terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan, sebagaimana aktivitas pertambangan yang juga sering menyebabkan konflik, penggusuran, dan dampak negatif pada masyarakat lokal. Apabila perguruan tinggi terjun ke dalam sektor ini, lanjut Fathul, maka jelas integritas akademiknya bakal dipertaruhkan.
“UII tidak setuju gagasan pemberian izin pertambangan ke kampus,” kata Fathul, Sabtu (25/1/2025).***