Connect with us

Politik

Bupati Aceh Selatan Dihukum Magang di Kemendagri Gegara Tinggalkan Wilayahnya Saat Bencana Banjir dan Longsor Melanda

Diterbitkan

pada

Bupati Aceh Selatan Dihukum Magang di Kemendagri Gegara Tinggalkan Wilayahnya Saat Bencana Banjir dan Longsor Melanda

Bupati Aceh Selatan dihukum magang 3 bulan di Kemendagri. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Bupati Aceh Selatan Mirwan MS akan magang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama diberhentikan sementara dalam waktu tiga bulan. Mirwan akan dibina untuk menangani krisis bencana. Selama pemagangan itu, posisinya akan digantikan oleh Wabup Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Plt Bupati.
Keputusan ini diambil setelah Bupati Mirwan MS viral karena meninggalkan wilayahnya yang terkena bencana banjir bandang dan tanah longsor.

“Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti bolak balik Kemendagri untuk magang, kita bina kembali yang bersangkutan,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga : Sentil Bupati Aceh Selatan yang Pergi Umrah saat Bencana, Prabowo Minta Mendagri Pecat

Tito menjelaskan dalam waktu tiga bulan Mirwan akan ditempatkan di sejumlah posisi. Tito mengatakan Mirwan bisa ditempatkan di sejumlah Ditjen yang terkait dengan penanganan bencana hingga penyusunan APBD.

“Nanti dia di mana, magang di Ditjen Adwil, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Keuangan Daerah bagaimana menyusun APBD, Adwil bagaimana menangani bencana, di situ ada Satpol PP, ada Damkar, itu kan di bawah pembinaan pemadam kebakaran, Satpol PP itu kan di bawah pembinaan Ditjen Administrasi Wilayah,” ujarnya.

Baca Juga : Tolak Rencana Pemekaran Kota Meulaboh, Bupati Aceh Barat Arahkan Fokus Peningkatan Ekonomi

Selain itu, Mirwan juga akan belajar cara mengatasi krisis bencana selama magang. Tito menilai Mirwan belum terlatih untuk mengatasi hal itu.

Advertisement

“Yang mungkin yang bersangkutan belum terlalu terlatih bagaimana menangani menghadapi bencana, menghadapi krisis. Kita apa nanti sampaikan ya dasar-dasar cara menangani krisis, ini kan krisis ya, krisis akibat bencana alam,” ucapnya.

Baca Juga : Umrah Saat Daerahnya Dilanda Bencana Banjir, Partai Gerindra Copot Bupati Aceh Selatan dari Ketua DPC

Sebelumnya, Mendagri memutuskan pemberhentian sementara terhadap Mirwan butut umrah di tengah bencana. Sanksi itu berlaku mulai hari ini hingga Maret 2026 mendatang.

“Dua keputusan SK yang sudah saya tanda tangani hari ini berkaitan Bupati Aceh Selatan, SK pertama mengenai pemberhentian sementara 3 bulan atas nama Mirwan MS Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Yang bersangkutan keluar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada ada surat izin dari Mendagri,” ujar Tito.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement