Politik
Pilpres 2024: Bawaslu Maluku Nyatakan Laporan Pelanggaran Cawapres Nomor 2 Gibran Penuhi Syarat
FAKTUAL-INDONESIA: Kabar terbaru dari Ambon, Rabu (17/1/2024), laporan dugaan pelanggaran cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat safari politik di Kota Ambon, Senin (8/1/2024), memenuhi syarat formal dan material.
Hal itu dipastikan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku melakukan rapat pleno terhadap laporan hasil pengawasan kampanye Pemilu 2024 termasuk dugaan pelanggaran cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat safari politik di Kota Ambon itu.
Sebelumnya, Gibran menyatakan siap disanksi dan dipanggil apabila terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana diduga oleh Bawaslu Maluku.
“Oh silakan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar. Kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silakan,” kata Gibran ditemui usai kunjungannya di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten, Jumat (12/1/2024) malam.
Sementara itu usai rapat pleno terhadap laporan hasil pengawasan kampanye Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Maluku Subair di Kota Ambon, Rabu, memastikan, berdasarkan laporan, hasil pengawasan saat safari politik Gibran itu terpenuhi, baik syarat formal maupun materialnya.
Dalam pantauan media online, laporan antaranews.com melansir, Subair menjelaskan laporan dugaan pelanggaran tersebut akan dilanjutkan dengan dituangkan dalam Formulir B2 untuk kemudian diregistrasi.
Registrasi temuan pelanggaran itu akan dilakukan selama dua hari. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengkajian selama tujuh hari. Apabila dirasa masih memerlukan data-data informasi, lanjut Subair, maka ditambah tujuh hari lagi, sehingga total menjadi 14 hari.
“Tetapi, biasanya kami menggunakan tujuh hari. Empat belas hari jika datanya masih belum cukup,” tambahnya.
Subair mengaku pihaknya juga akan melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk saksi ahli.
Syarat formal laporan yang telah terpenuhi itu meliputi identitas penemu, identitas terlapor, dan waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu tujuh hari setelah kejadian.
Kemudian, syarat material yang terpenuhi ialah peristiwa dan uraian kejadian, tempat kejadian, serta saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan bukti.
“Syarat-syarat formal dan material itu semua sudah ada dalam laporan dari penemu,” kata Subair.
Sementara itu, anggota Bawaslu Maluku Astuti Usman menambahkan apabila ditemukan ada dugaan pelanggaran dalam proses pengkajian, maka melibatkan aparat di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.
”Karena ini pidana, jadi bukan ditangani Bawaslu sendiri, akan melibatkan kejaksaan dan kepolisian bila nanti kalau arahnya ke sana (ditemukan pelanggaran),” ucap Astuti.
Sebelumnya, Gibran melakukan safari politik dan menggelar pertemuan bersama Raja-Raja atau Kepala Desa Maluku Tengah dan Kota Ambon di Ambon. Pertemuan itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu karena diduga sebagai pelanggaran pemilu. ***