Connect with us

Politik

Wacana Pemakzulan Jokowi: Lain DPR, Beda Pula MPR, JK pun Beri Respon

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Tanggapan soal wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Ketua DPRRI Puan Maharani

Tanggapan soal wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Ketua DPRRI Puan Maharani

FAKTUAL INDONESIA: Wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih terus menjadi perbincangan elit politik Indonesia hingga Rabu (17/1/2024).

Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, lembaga yang menentukan proses pemakzulan Presiden Jokowi itu sampai ikut memberikan tanggapan.

Namun lain kata Ketua DPR RI Puan Maharani, beda pula kata Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam menanggapi wacana pemakzulan Jokowi yang dimunculkan oleh sejumlah tokoh yang tergabung dalam kelompok Petisi 100.

Sampai-sampai Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK) ikut memberikan respon atas terus bergulirnya respon terhadap wacana pemakzulan Jokowi di tengah masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

Berikut suara dari Puan, Bamsoet dan JK terkait bergulirnya wacana pemakzulan terhadap Jokowi seperti pantauan dari laporan media CNN Indonesia, kompas.com dan kabar24bisnis.com.

Advertisement

Puan Maharani menghormati usulan pemakzulan sebagai bentuk aspirasi warga negara. Namun menurutnya aspirasi itu juga harus dibarengi dengan rasionalisasi dengan menimbang urgensi.

“Aspirasi itu boleh saja diberikan atau disampaikan, namun apa urgensinya? Jadi kita lihat apa urgensi. Namun namanya aspirasi tetap harus kami terima,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2023).

Puan juga menegaskan proses pemakzulan presiden sudah diatur dalam UUD 1945 beserta ketentuan atau penyebab pemakzulan.

Berdasarkan pasal 7A UUD 1945, presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

“Untuk pelaksanaan hal tersebut harus terbukti bahwa kemudian presiden itu melaksanakan pelanggaran hukum dan lain sebagainya,” ujar Puan.

Advertisement

Sedangkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo langsung menyatakan, isu pemakzulan Jokowi sulit terealisasi. Ia menganggap mekanisme yang mesti ditempuh cukup panjang dan tak mudah. “Soal pemakzulan sangat jauh panggang dari pada api, karena semua mekanisme (melalui) hak angket. Hak angket itu prosesnya di DPR,” ujar Bamsoet di Resto Parle, Senayan Park, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Baginya, mekanisme politik pun tak mudah untuk mengajukan hak angket. Sebab, ada ketentuan jumlah anggota DPR yang harus dipenuhi. “Harus didukung terutama oleh 25 anggota DPR, lebih dari dua fraksi, tapi kemudian kita harus memberikan argumen yang kuat lalu diputuskan di sidang paripurna. Apakah semua partai setuju? belum tentu,” papar dia.

Keputusan itu juga harus diuji melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, ia menilai langkah pemakzulan Jokowi bakal sangat sulit terwujud di sisa waktu pemerintahannya.

Sementara itu JK merespons isu pemakzulan Presiden Jokowi oleh kelompok Petisi 100, dengan menyatakan, wacana pemakzulan (impeachment) kepala negara menjadi ranah para ahli hukum. “Itu masalah hukum, saya kira mungkin biar para-para ahli hukum yang membicarakannya. Kita tidak tahu itu,” kata JK di Bandar Udara Arung Palakka, Rabu (17/1/2024).

Adapun isu pemakzulan Jokowi dimunculkan oleh sejumlah tokoh yang tergabung dalam kelompok Petisi 100. Isu mencuat setelah beberapa tokoh itu mendatangi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).

Advertisement

Mahfud mengungkapkan, mereka meminta agar kecurangan Pemilu 2024 dilaporkan hingga pembahasan soal pemakzulan Jokowi.

Petisi 100 merupakan petisi yang ditandatangani oleh tokoh dari bermacam daerah dan profesi. Tujuan utamanya adalah memakzulkan Presiden Jokowi yang disebut gagal memimpin RI, salah satunya karena dianggap melanggar konstitusi.

Terdapat tokoh dari kalangan militer, politisi, akademisi, aktivis, hingga ulama yang tergabung dalam kelompok tersebut. Salah satunya adalah politisi kawakan Amien Rais. Pendiri Partai Ummat itu menjadi salah satu nama besar yang merepresentasikan Petisi 100 dalam berbagai kesempatan.

Selain itu, beberapa purnawirawan TNI turut menjadi bagian dari Petisi 100. Di antaranya adalah mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto; Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat; hingga Mayjen TNI (Purn) Deddy S Budiman.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement