Connect with us

Politik

Pilkada Dimajukan September, Berpotensi Terjadi Konflik Politik dan Berisiko bagi Presiden Jokowi maupun DPR RI

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini memperkirakan  Pemerintah dan DPR RI tidak mungkin memajukan pelaksanaan pilkada serentak yang semula November menjadi September 2024

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini memperkirakan Pemerintah dan DPR RI tidak mungkin memajukan pelaksanaan pilkada serentak yang semula November menjadi September 2024

FAKTUAL INDONESIA: Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024, dilaksanakan November 2024.

Bila pembentuk undang-undang tidak mengindahkan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 itu akan berpotensi terjadi konflik politik dan legitimasi Pilkada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Bahkan selain berpotensi terjadinya konflik politik dan legitimasi pilkada taruhannya akan berisiko baik bagi Presiden RI Joko Widodo maupun DPR RI.

Demikian dikemukakan pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini.

“Saya kira Pemerintah dan DPR RI tidak mungkin memajukan pelaksanaan pilkada serentak yang semula November menjadi September 2024,” kata Titi Anggraini yang juga dosen Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum UI ketika menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Minggu pagi (3/3/2024).

Advertisement

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21 November 2023), menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.

Namun, lanjut Titi, setelah Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024, pelaksanaan pilkada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yakni November 2024.

Sebelumnya, anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan bahwa MK menekankan dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pilkada serentak tahun ini tetap berlangsung pada November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.

Mahkamah Konstitusi, lanjut Titi, menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement