Connect with us

Politik

Kelanjutan Sinetron Zahra, KPI Jangan Hanya Jadi Pemadam Kebakaran

Gungdewan

Diterbitkan

pada

 

KPI akhirnya menghentikan untuk sementara waktu sinetron Suara Hati Istri: Zahra

KPI akhirnya menghentikan untuk sementara waktu sinetron Suara Hati Istri: Zahra

FAKTUALid – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya memutuskan menghentikan sementara penayangan sinetron “Suara Hati Istri: Zahra”. Cukup? Ternyata, tidak.

Setelah mengambil keputusan itu ternyata KPI mendapat sorotan. Legislator di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, mengingatkan agar KPI terus meningkatkan pengawasan penyiaran. Jangan terkesan hanya jadi pemadam kebakaran.

Seperti diketahui, sinetron “Suara Hati Istri: Zahra” belakangan ini ramai dibincangkan. Bahkan ada yang memprotes sinetron itu karena dianggap telah melanggar hak perlindungan anak dan perempuan.

Keberatan publik juga terkait muatan cerita yang sarat dengan kekerasan dalam rumah tangga dan romantisme suami istri yang berlebihan sehingga, jika dikaitkan dengan pemeran utama yang masih 15 tahun, tentu berpotensi melanggar hak-hak anak.

Advertisement

Akhirnya KPI menghentikan untuk sementara waktu penayangan sinetron Suara Hati Istri: Zahra. Hal itu dikarenakan sinetron tersebut dianggap telah melanggar hak perlindungan anak..

“Pasca pemanggilan KPI, Sinetron Zahra dihentikan sementara. KPI meminta adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap mega series Suara Hati Istri: Zahra yang dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 & SPS) KPI 2012,” Instagram @KPPIPusat

Lebih jauh, KPI meminta agar pihak stasiun televisi mengevaluasi tayangan sinetron tersebut

“Evaluasi tersebut di antaranya mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan (R) serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga.”

Tingkatkan Pengawasan

Advertisement
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani  mengatakan, terdapat sejumlah sorotan yang harus diperhatikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyusul sinetron “Suara Hati Istri: Zahra” yang belakangan ini ramai dibincangkan, salah satunya adalah KPI agar lebih meningkatkan pengawasan penyiaran.

“Dalam konteks ini, kami mengingatkan kembali pada lembaga-lembaga penyiaran, agar lebih hati-hati dan bijak dalam menayangkan konten-konten siaran, utamanya terkait isu anak dan perempuan. Kejadian ini menjadi pembelajaran yang baik untuk memperbaiki isi siaran dari lembaga penyiaran kita ke depannya,” kata Christina dalam keterangan pers yang dilanisr  Parlementaria dalam laman dpr.go.id, Senin (7/6/2021).

“Kami mendorong KPI agar terus melakukan kerja-kerja pengawasan optimal, sehingga tidak terkesan sebagai pemadam kebakaran atau menunggu adanya aduan dari masyarakat. Kami harapkan KPI menjemput bola, membantu lembaga penyiaran berjalan pada koridor yang baik dan benar,” imbuh politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Lebih lanjut Christina mengatakan, hal seperti pelibatan anak di bawah umur untuk adegan dewasa merupakan isu yang serius dan urgen untuk segera disikapi. “Saya melihat kejadian ini lebih dari sebuah kekeliruan kecil melainkan situasi serius yang membahayakan masa depan anak-anak kita. Isu besarnya menyangkut kesadaran pelaku usaha penyiaran kita tentang dampak buruk perkawinan anak,” katanya.

“Apakah rumah produksi dan stasiun televisi tidak lagi bisa membedakan mana siaran yang mendidik maupun menghibur padahal Undang-Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) telah memberikan batasan jelas tentang hal ini,” tambah Christina.

Anggota Badan Legislasi DPR RI itu melanjutkan, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) telah meluncurkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak, dinyatakan bersama karena diperlukan kerja kolektif segenap elemen bangsa untuk membangun kesadaran masyarakat akan bahaya perkawinan anak.

Advertisement

“Bukan saja karena sudah dilarang undang-undang, tetapi terutama diperlukan usaha bersama untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya melindungi anak sebagai aset bangsa dan mensosialisasikan bagaimana perkawinan yang ideal bagi mereka,” ujar Christina sembari mengapresiasi KPI yang telah responsif terhadap pengaduan masyarakat sehingga tayangan sinetron di televisi swasta tersebut sejauh ini telah dihentikan sementara.

Legislator dapil DKI Jakarta II itu pun mengimbau masyarakat agar bersama-sama membantu dunia penyiaran menjadi lebih baik dengan masukan-masukan positif, termasuk jika menemukan pelanggaran agar tidak segan-segan mengadukan ke KPI. “Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar tidak ditemukan lagi ke depannya,” pungkasnya. ***

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement