Connect with us

Politik

Demo Besar Reformasi, Wakil Rakyat Melarang Rakyat Bersuara Pemakzulan Presiden

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Di zaman reformasi ada tekanan dan larangan rakyat bersuara pemakzulan presiden dalam aksi demo memperingati reformasi

Di zaman reformasi ada tekanan dan larangan rakyat bersuara pemakzulan presiden dalam aksi demo memperingati reformasi

FAKTUAL-INDONESIA: Bertepatan dengan momentum reformasi pada 21 Mei 2022 sejumlah elemen masyarakat akan menggelar demo besar.

Elemen masyarakat yang akan turun menyambut momentum reformasi itu antara lain  Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak).

Aksi demo besar momentum reformasi 21 Mei 2022 itu akan menjadi  puncak dari rangkaian gelombang unjuk rasa di berbagai daerah.

Berbagai isu akan diangkat dalam unjuk rasa itu termasuk hal sensitif pemakzulan presiden.

Namun sudah muncul penekanan dan pelarangan aksi demo rakyat itu untuk mengangkat isu pemakzulan presiden.

Advertisement

Penekanan dan pelarangan rakyat mengangkat isu pemakzulan presiden itu justru muncul dan datang dari para wakil rakyat yang duduk di DPR RI.

Suara wakil rakyat yang melarang rakyat di era reformasi untuk bersuara soal pemakzulan presiden muncul kompak antara lain dari Rahmad Handoyo, Irma Suryani Chaniago dan Bambang Patijaya.

Seperti jaman sebelum reformasi ketika para wakil rakyat juga kompak melarang dan menekan demo rakyat untuk menentang dan menurunkan penguasa.

Namun gerakan rakyat itu tidak terbendung sehingga penguasa mundur dan reformasi terjadi di Indonesia sehingga bisa mengantar jalan bagi para wakil rakyat duduk di Parlemen di Senayan saat ini.

Rahmad Handoyo

Advertisement

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Rahmad Handoyo mengingatkan sejumlah elemen masyarakat yang akan unjuk rasa tidak mengatasnamakan seluruh rakyat Indonesia untuk mengangkat isu pemakzulan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rahmad Handoyo menjelaskan bahwa pemberhentian Presiden sudah diatur dalam ranah konstitusi, yaitu apabila Presiden/Wakil Presiden yang melanggar konstitusi itu ada tata cara secara konstitusi.

“Jika tidak menggunakan cara konstitusi, lantas mewakili siapa? Untuk itu, saya berharap untuk berpikir sejuk, berpikir dingin, dan berpikir bijak,” kata Rahmad di Jakarta, seperti dipantau dari antaranews.com, Kamis.

Ia mengingatkan bahwa konstitusi telah mengatur bagaimana pemberhentian Presiden/Wakil Presiden melalui tata cara dan berbagai prasyarat yang sudah diatur, melalui parlemen termasuk sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, semua warga negara harus taat dan tunduk terhadap konstitusi.

Anggota Komisi IX DPR RI itu mengatakan bahwa kebebasan berkumpul dan berserikat memang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 sehingga demonstrasi merupakan hal yang wajar.

Advertisement

Menurut dia, jika ada kekecewaan atau kritik kepada pemerintah, silakan disampaikan pendapatnya.

Namun, lanjut dia, apabila demonstrasi menyuarakan terkait dengan pemakzulan Presiden, hal itu di luar aturan konstitusi negara karena semua sudah ada mekanismenya.

“Kita sudah di jalan yang benar untuk keluar dari krisis kemanusiaan yang berdampak pada ekonomi sedikit memengaruhi kehidupan ini yang menjadi fokus kita bersama,” katanya.

Dalam UUD NRI Tahun 1945 ketentuan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 80—84 mengatur terkait dengan mekanisme pemakzulan.

Advertisement

Irma Suryani Chaniago.

Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI Irma Suryani Chaniago mengatakan pihak-pihak yang ingin menggelar aksi demonstrasi dengan mengusung isu pemakzulan Presiden tidak memahami konstitusi negara.

“Tidak cerdas saja minta Presiden mundur tanpa alasan konstitusional yang jelas. ‘Ngerti’ UU atau tidak,” kata Irma kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Dia seperti dipantau dari antaranews.com, meminta sejumlah elemen masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau unjuk rasa agar memahami peraturan terlebih dahulu.

Menurut dia, unjuk rasa memang dijamin konstitusi tapi jangan sampai ada upaya pemakzulan terhadap Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Advertisement

“Pemakzulan hanya bisa dilakukan oleh parlemen dengan alasan yang konstitusional,” ujarnya.

Karena itu, dia menilai apabila ada elemen masyarakat yang mendesak Presiden Jokowi mundur, maka mereka belum memahami peraturan yang ada.

Menurut dia, menyampaikan pendapat atau aspirasi merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945.

“Namun jangan mengklaim atas nama seluruh rakyat Indonesia. Demo memang hak rakyat, tapi sekelompok masyarakat tidak bisa mengatasnamakan rakyat Indonesia,” katanya.

Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 ketentuan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945.

Advertisement

Sementara itu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 80-84 mengatur terkait mekanisme pemakzulan.

Bambang Patijaya

Anggota DPR Bambang Patijaya menyarankan sejumlah elemen masyarakat, yang akan berdemonstrasi pada Sabtu (21/5), tidak perlu menyampaikan tuntutan pemakzulan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo karena tidak memiliki urgensi.

“(Demonstrasi) punya nilai urgensinya dalam mengkritisi implementasi demokrasi dan pembangunan ekonomi, sosial, dan politik. Namun, jika nanti dalam unjuk rasa ada elemen masyarakat yang mengajukan tuntutan pemakzulan Presiden Jokowi, saya kira tidak ada urgensinya,” kata Bambang di Jakarta, Rabu.

Masih dipantau dari media antaranews.com, menurut dia, masyarakat memiliki hak sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat dan berdemonstrasi yang dijamin oleh konstitusi. Namun, dia menilai, ide atau isu yang disampaikan dalam demonstrasi harus tepat.

Advertisement

Presiden Jokowi sudah menjelaskan mengenai kesimpangsiuran beberapa isu, seperti masa jabatan presiden tiga periode, serta dengan tegas menolak wacana tersebut, katanya.

“Isu penundaan pemilu sudah dijawab dengan penetapan tanggal pelaksanaan Pilpres dan Pileg. Saat ini, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Presiden Jokowi yang melawan konstitusi,” tegasnya.

Dia mengatakan kondisi perekonomian saat ini telah tumbuh positif. Di triwulan pertama tahun 2022, ekonomi Indonesia menggeliat secara nyata, yang ditunjukkan dengan bangkitnya sektor pariwisata pascapandemi COVID-19.

Selain itu, dia mengatakan pemberantasan korupsi tetap berjalan baik oleh para penegak hukum. Penegakan hukum dengan pendekatan keadilan restoratif, yang dilakukan Polri dan Kejaksaan, telah banyak membantu dan memberikan rasa keadilan pada masyarakat.

“Jadi, saya kira tidak ada urgensinya jika ada unjuk rasa dengan tuntutan pemakzulan Presiden Jokowi,” ujarnya. ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement