News
Pemerintah AS Larang Warganya Menyambangi Indonesia
FAKTUALid – Sebuah kabar mengejutkan datang dari pemerintah Amerika Serikat (AS). Yang mencengangkan adalah soal pelarangan warga AS ke Indonesia. Alias warga AS dilarang menyabangi Indonesia.
Pemerintah AS pun menerbitkan travel advisory dirilis dalam laman travel.state.gov sejak Selasa (8/6/2021) lalu, yaitu mengenai larangan para warga berkunjung ke Indonesia.
Sebab, AS menilai angka penularan infeksi virus corona (Covid-19) di tinggi dan kemungkinan adanya serangan terror di Indonesia.
Larangan itu dikeluarkan melalui AS mengeluarkan peringatan Level 3 bagi warga AS berencana berkunjung ke Indonesia.
Center for Disease Control and Prevention (CDC) AS menyebut bahwa peringatan level 3 berarti orang-orang diminta untuk menghindari masuk ke Indonesia, kecuali untuk kepentingan mendesak. Warga diminta mempertimbangkan kembali rencana keberangkatannya.
“Tindakan karantina yang dijalankan pemerintah diberlakukan untuk semua orang asing. Kunjungi situs Kedutaan Besar AS di Indonesia untuk informasi Covid-19 di Indonesia,” tulis laman tersebut.
Selain karena Covid-19, kekhawatiran akan serangan teror juga menjadi pertimbangan AS untuk mengimbau warganya tak mengunjungi RI.
“Teroris dapat menyerang dengan sedikit atau tanpa peringatan, menargetkan kantor polisi, tempat ibadah, hotel, bar, klub malam, pasar/pusat perbelanjaan, dan restoran,” tulis mereka.
Tak hanya itu, AS juga mengimbau warganya untuk mempertimbangkan perjalanan ke Sulawesi Tengah dan Papua akibat kerusuhan sipil yang terjadi belakangan ini.
AS juga menyoroti rawannya bencana alam di Indonesia seperti gempa bumi, tsunami, atau letusan gunung berapi untuk setidaknya menjadi pertimbangan perjalanan. ***