Nusantara
Permukaan Tanah Turun, Pemkot Semarang Batasi Eksplorasi Air Tanah

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. (Istimewa)
FAKTUAL–INDONESIA: Permukaan tanah di Kota Semarang mengalami penurunan sangat parah. Tapi Pemerintah Kota belum tegas melarang masyarakat melakukan eksplorasi atau pengambilan air tanah.
Meski begitu, Pemkot Semarang sudah mulai membatasi perizinan dengan pengenaan pajak eksplorasi air tanah.
“Memang belum resmi ada pelarangan. Pemkot baru membatasi eksplorasi air tanah melalui perizinan yang ketat, serta pengenaan pajak,” ujar Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Rabu (20/10/2021).
Menurut Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang, memang sejatinya pengambilan air tanah oleh masyarakat seharusnya dilarang. Dikatakan, pelarangan eksplorasi air tanah bakal diterapkan apabila kebutuhan air bersih warga Kota Semarang sudah mampu dipenuhi pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Ia menambahkan, dengan pengoperasian Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Semarang Barat, saat ini sudah sekitar 80 persen warha Kota Semarang tercukupi kebutuhan air bersihnya.
Ke depan, perlu dibuat lebih banyak SPAM agar kebutuhan air bersih seluruh warga Kota Semarang terpenuhi. Saat ini, sebutnya, telah disiapkan pembangunan SPAM di wilayah Pudakpayung, kawasan Kota Semarang atas.
“Untuk SPAM Pudakpayung sekarang sudah memulai proses lelang,” ujarnya, seraya menambahkan, untuk SPAM lainnya akan dibangun dengan melihat potensi sumber daya airnya.***














