Connect with us

Nusantara

Sengketa Lahan Sriwedari Pemkot Solo Kalah Lagi, Gibran Sebut Akan Berjuang

Diterbitkan

pada

Sengketa lahan Sriwedari, Pemkot Solo kalah lagi di pengadilan. (Foto: istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, kalah lagi dalam kasus sengketa lahan Sriwedari melawan ahli waris RMT Wirjodiningrat. Kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang diketuai Murdiyono,S.H, M.H. melalui putusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG tanggal 8 Desember 2021 menolak gugatan perlawanan Pemkot Solo dalam sengketa Sriwedari.

Dengan hasil tersebut, berarti Pemkot Solo tidak pernah memenangkan kasus tersebut di pengadilan. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan lahan Sriwedari untuk masyarakat Solo.

“Ya gakpapa kita berproses saja. Nanti saya koordinasikan lagi dengan pihak-pihak terkait. Tenang saja,” kata Gibran seusai memimpil apel Hari Sukarelawan Internasional di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Selasa (14/12/2021).

Gibran menekankan pihaknyabakan terus memperjuangkan lahan Sriwedari. Dirinya juga mengatakan pembangunan yang saat ini dilaksanakan di lahan Sriwedari, bisa tetap berjalan.

“Harus diperjuangkan, mosok tak tekke (saya biarkan). Ini maju terus untuk warga Kota Solo. Mosok pemerintah gak hadir,” katanya lagi.

Terkait kekalahan yang diterima Pemkot Solo dari sengketa lahan Sriwedari tersebut,  Gibran menyebut ada banyak faktor.

Advertisement

“Mau dikatakan kalah 16 -0 atau berapa, kalau untuk kepentingan warga saya tidak akan menyerah,” ujarnya.

Putusan PT Semarang tersebut dari gugatan yang diajukan mantan Wali Kota Solo, FX Rudy Hadyatmo melalui Pengadilan Negeri Surakarta No:247/Pdt.G/2021/PB.Skt terkait perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN  Surakarta tgl 15 Nopember 2018 No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. terhadap tanah sriwedari seluas 10 hektar (ha).

Alasan perlawanan Pemkot karena Pemkot masih memegang 4 buah sertipikat yang sah yakni SHP No:26, SHP No46, SHP No:40 dan SHP No:41 atas nama Pemkot dan belum dicabut oleh BPN.

Selain itu alasan karena putusan yang dieksekusi tersebut melebihi gugatan ahli waris yakni tanah ahli waris 3,4 ha sedangkan putusannya 10 ha (ultra petita) dan tanah tersebut saat ini telah menjadi milik publik.

“Kami telah menerima surat tembusan dari Pengadilan Tinggi Semarang No:W.12.U/4026/HK.02/ 12/2021 tanggal 8 Desember 2021 yang menyatakan permohonan  banding Pemkot tersebut telah diputus kalah oleh Pengadilan Tinggi,” jelas Kuasa Hukum Ahli Waris RMT Wirjodiningrat, Anwar Rachman, Senin (13/12/2021).

Advertisement

Menurut Anwar Rachman ini kekalahan yang ke -16 bagi Pemkot dengan skore 16:0  yakni Pemkot tidak pernah menang sama sekali melawan ahli waris. Anwar juga mengatakan  sebenarnya gugatan perlawanan Pemkot tersebut tidak ada pengaruhnya terhadap putusan kepemilikan dan penguasaan tanah sriwedari karena putusannya telah  berkekuatan hukum tetap dan  mengikat dan semua upaya hukum telah tertutup atau habis.

“Lagi pula objek yang sita tersebut telah sesuai dengan amar putusan pengadilan bukan sita jaminan yang objeknya masih samar atau belum jelas,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut Anwar mengatakan terkait apa yang didalihkan mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, semuanya telah diuji baik formil maupun materiil dipersidangan dalam perkara PK No:29-PK/TUN/2007 dan PK No:478-PK/PDT/2015. Begitu juga perihal batas, luas tanah dan letak tanah telah periksa oleh Majelis Hakim PTUN tgl. 29 April 2003 dan dibenarkan Kantor Pertanahan dan Pemkot Surakarta.

“Sehingga perdebatan masalah tersebut harus kita akhiri yakni mau tidak mau semua pihak harus patuh dan tunduk pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tersebut,” katanya.

Disinggung masalah empat buah SHP No:26, SHP No46, SHP No:40 dan SHP No:41 atas nama Pemkot Solo Anwar menyatakan sertifikat aspal tersebut hasil kerja oknum BPN yang menjadi jaringan mafia tanah.

Advertisement

Sertifikat tersebut batal bemi hukum karena empat SHP tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni putusan No:3000-K/Sip/1981 dan No:125-K/TUN/2004 serta No:3249-K/Pdt/2012 bahkan ada yang diterbitkan setelah Pemkot ditegur pengadilan dan setelah tanah disita pengadilan.

“Untuk itulah ahli waris mendukung sepenuhnya langkah Satgas Mafia Tanah yang saat ini mengusut tuntas masalah tersebut,”  katanya lagi.

Dengan hasil tersebut , Anwar mengatakan eksekusi pengosongan paksa yang terhenti karena adanya pandemi Covid-19 akan dilanjutkan lagi setelah libur Natal dan tahun  baru. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement