Nusantara
Polisi Ringkus Otak Pengeroyokan Pengelola Karaoke

Otak pengeroyokan, saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: seorang warga asal Dusun Alkmar, Desa Martapuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten pasuruan diringkus polis karena diduga menjadi otak pengeroyokan terhadap seorang karyawan sebuah kafe dan karaoke. Pelaku berinisial AS (32) menghajar korban Rendra Catur Wibawa (24) gara-gara kesal saat dingatkan waktu karaokenya sudah habis.
Menurut Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, pelaku yang biasa dipanggil Blenggur itu diamankan saat bersembunyi di rumah kos temannya di Singosari, Kabupaten Malang. “Dia masuk DPO karena mengeroyok pengelola Kafe Venus 21 di area Ruko Purwosari, Kelurahan/Kecamatan Purwosari,’ ujarnya, Kamis (21/10/20210.
Akibat pengeroyokan yang terjadi pada Selasa (19/10/2021) malam itu, korban sempat babak belur dan bahkan sampai kritis. Polisi yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, tapi semua orang yang terlibat pengeroyokan berhasil melarikan diri.
Kronologis kejadian bermula saat dennya, pelaku bersama lima rekannya sedang berada di Cafe Virus21. Saat asyik karaoke, korban mengingatkan jika waktu sewa telah habis. Selanjutnya korban menawarkan untuk menambah durasi.
Tanpa diduga, pelaku tersinggung saat diinagtkan korban. Dia langsung keluar dari lokasi dan balik kembali. Pelaku bersama teman-temannya mendatangi korban yang sedang membersihkan cafe dan langsung menghajarnya beramai-ramai.
Tak puas menghajar dengan tangan kosong, kawanan ini juga menghantam korban dengan kunci inggris berukuran besar. Korban babak belur dan mengalami luka robek di kepala dan bahu kiri.
Akibat ulahnya, pelaku yang menjadi dalang pengeroyokan ini akan dijerat dengan pasal 170 jo 351 KUHP. Pelaku terncam hukuman maksimal lima tahun penjara.***














