Nusantara
Polisi Gerebeg Home Industri Miras Oplosan Di Sidoarjo

Tersangka IAS saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Tim Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan home industri pembuatan minuman keras (miras) oplosan. Dari rumah di Desa Monoruntut, Krembung, Sidoarjo itu, polisi mengamankan pemilik usaha seorang pria berinisial IAS (41) yang sudah menjalankan home industri tersebut sejak 3 bulan lalu.
Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, pelaku membuat miras oplosan itu dengan cara mencampur 15 liter alkohol 92 persen, dengan lima galon air putih. “Selain produksinya tanpa izin, minuman yang dipasarkan ini juga sangat berbahaya untuk kesehatan,” ujarnya, Rabu (23/03/2022).
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 lima galon berisi miras oplosan, 24 botol isi miras oplosan dengan striker topi stanly, satu pak segel tutup botol, satu pompa elektrik, satu bungkus lem rajawali, satu corong, satu saringan air, dan satu gentong plastik.
Oleh pelaku, miras oplosan itu dimasukkan dalam kemasan botol ukuran 950 ml, lantas ditempel stiker atau label Topi Standly. Tutup botolnya juga disegel hingga mirip dengan produk miras buatan pabrik.
Selanjutnya, miras karyanya itu dijual ke berbagai wilayah di Sidoarjo dan sekitarnya dengan harga Rp40 ribu per botol. Kepada polisi, tersangka mengaku sudah tiga bulan mengoplos miras di rumah yang dikontrak sejak Januari 2022 lalu
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan dan akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 106 jo Pasal 24 ayat 1 UU RI no 7 tahun. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.***














