Nusantara
Pengemudi Bus Pariwisata Maut Diduga Tertidur Pulas Saat Kecelakaan

Petugas KNKT saat berada di lokasi kejadian. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Pengemudi bus pariwisata PO Ardiansyah yang menewaskan 14 orang dan luka-luka sebanyak 19 orang diduga kuat mengemudikan kendaraan dalam kondisi tertidur pulas saat kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto.
Menurut Ketua Sub Komite Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan, hasil investigasi yang dilakukan, memang ada indikasi sopir bus cadangan bernama Ade Firmansyah (29) itu tertidur saat mengemudi kendaraan.
“Dari jejak di lokasi kejadian, memang tidak ditemukan bekas pengereman. Artinya ini bukan soal kendaraan, tapi ini pada human (Manusia),” ujarnya, Rabu (18/5/2022).
Sang pengemudi itu mengalami deep sleep dia (Sopir) atau tertidur sehingga dia tidak merasakan ketika kendaraan yang dikemudikannya menabrak guardrail dan tiang Variable Message Sign (VMS) ysng ada di bahu jalan.
Kondisi pengemudi itu diyakini kelelahan karena berangkat dari Surabaya pada Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Dan setibanya dari Malioboro Yogyakarta, pulang pada Senin (16/5/2022) pagi.
Berdasarkan hasil investigasi KNKT, tiang VMS di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) KM 712.400, tepatnya ruas jalan Mojokerto arah Surabaya, seharusnya tidak boleh berada di bahu jalan tersebut.
Sementara, Ade Firmansyah yang kondisinya semakin membaik, mulai menjalani pemeriksaan poliai. Pengemudi yang pelaing bertanggungjawab atas kecelakaan maut itu dijemput polisi dari RS Citra Medika Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Seperti diketahui saat kejadian, Ade menggantikan posisi pengemudi utama, Ari Ardiyanto (31) warga Desa Mboteng, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dalam kecelakaan tunggal tersebut, Ari merupakan satu-satunya penumpang yang selamat.
Polisi memeriksa Ade setelah pihak RS menginformasikan bahwa yang bersangkutan sudah diperbolehkan meninggalkan rumah sakit. Sejauh ini polisi masih belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, karena saat kejadian dia juga menjadi korban.***














