Nusantara
Cabuli Anak Tiri, 3 Pria Di Sidoarjo Diringkus Polisi
FAKTUAL-INDONESIA: Kasus kejahatan seksual terhadap anak masih terus bermunculan di wilayah Jawa Timur. Jajaran Polresta Sidoarjo bahkan mengamankan tiga orang pria yang nekat mencabuli anak-anak tirinya sendiri.
Ketiga pelaku itu ditangkap di tempat yang berbeda. “Motifnya berbeda-beda ada yang karena pengaruh minuman keras dan ada juga tidak bisa menahan nafsu kepada anak tirinya,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (14/7/2022).
Ketiga pelaku itu diantaranya YM (39) yang mencabuli anak tirinya yang berusia 10 tahun. Bahkan akibat perbuatannya, korban saat ini dalam kondisi hamil.
Korban memang tinggal bersama pelaku di rumah kos yang sama setelah ibunya dinikahi secara siri pada April 2021 lalu. Setiap kali mencabuli anak tirinya di kamar kos, pelaku yang sering minum minuman keras itu, selalu mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian itu ke ibunya.
Pelaku kedua, BHC (43) juga dilaporkan polisi karena menggauli putri tirinya yang berusia 16 tahun. Tindakan persetubuhan yang dilakukan tersangka itu terjadi di dalam kamar rumahnya sebanyak dua kali.
Kepada polisi, pelaku mengaku terangsang kepada anak tirinya sendiri karena sering menonton video porno.
Sedangkan pelaku RE (32) juga mencabuli putri tirinya yang busia 16 tahun. RE tega melakukan perbuatan terlarang pada putri tirinya sebanyak lima kali pada Desember 2021.
Perbuatan cabul ketiga pelaku itu terungkap setelah para korban yang tidak kuat menahan derita sendirian itu, akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu.
Sang ibu yang tidak terima perlakuan suami sirinya itu melapor ke polisi, hingga berujung penangkapan tersebut. Oleh polisi, para tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 3 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman.***