Nasional
Viral! Pergi ke Sawah, Petani di Sukoharjo Kena Tilang ETLE

Seorang pengendara sepeda motor yang diduga petani dikirmkan surat tilang elektronik ETLE (Foto: Intsagram @romansasopirtruck)
FAKTUAL-INDONESIA: Viral di media sosial unggahan foto surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikirimkan kepada seorang pria yang diduga petani melintas di area persawahan. Pria tersebut ditilang lantaran tidak mengenakan helm SNI. Sontak hal tersebut ramai diperbincangkan dan menarik perhatian warganet.
Mereka mempertanyakan tilang yang diberikan ke pengendara tersebut. Sebab, pengendara tersebut melintas di jalan yang ada di tengah sawah yang jauh dari kamera ETLE.
Dalam surat tilang yang diunggah, pengguna motor itu melanggar pasal 291 ayat 91 Jo pasal 106 ayat (6) tidak mengenakan Helm Standar Nasional Indonesia. Petani tersebut baru tahu mendapat tilang setelah mendapat surat tilang dari Satlantas Polres Sukoharjo.
Pihak kepolisian memberikan klarifikasi terkait surat tilang elektronik yang berikan kepada pengendara motor di Sukoharjo, Semarang tersebut.
Baca juga: Imbau Berkendara Sepeda Motor Tak Pakai Sandal Jepit, Kakorlantas: Proteksi Diri Cegah Fatalitas Kecelakaan
Ternyata pria itu bukanlah seorang petani. Warganet berasumsi pria tersebut seorang petani karena terlihat persawahan di kiri dan kanan jalan kecil itu.
“Pengendara motor tersebut bukan petani yang hendak meladang, dan yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya. Bapak tersebut langsung menghubungi Satlantas dan membayar denda melalui Briva,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, Kamis (23/6/2022).
Iqbal menyebut, penindakan tersebut betul-betul dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan warga dan bertujuan utama untuk mengedukasi masyarakat.
“Masyarakat diharapkan taat pada aturan dan memperhatikan aspek-aspek keselamatan dalam berkendara. Karena aturan lalu lintas dibuat untuk kepentingan pengguna jalan juga,” jelasnya.
Masyarakat juga diminta tidak menganggap situasi di jalan pedesaan aman dari kecelakaan lalu lintas sehingga tidak menggunakan kelengkapan yang disyaratkan sesuai standard berkendara.
Baca juga: Ini 8 Sasaran Operasi Patuh Semeru 2022 yang Digulirkan Senin Besok
Masih dikesempatan yang sama, Iqbal mengingatkan pengendara bahwa mayoritas jalan penghubung antar kecamatan merupakan wilayah pedesaan sehingga cukup banyak pengendara yang melintas.
Kecelakaan di jalan dekat persawahan pun dilaporkan cukup tinggi. Sepanjang tahun 2021 jumlah kecelakaan ada 21 kejadian, 6 di antaranya mengakibatkan meninggal dunia.
“Sedangkan pada Januari hingga Mei 2022, kejadian laka lantas di Sukoharjo ada 10 kejadian. Untuk tingkat fatalitasnya, 2 luka ringan, 5 luka berat dan 3 meninggal dunia,” lanjut Iqbal, sebagaimana dikutip dari VOI, Kamis (23/6/2022).
ETLE menggunakan Handphone

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy (Foto: Istimewa)
Terkait Penerapan ETLE mobile di Jateng, penindakan dapat dilakukan melalui handphone khusus, sehingga dapat memotret pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran di jalan. Operator ETLE mobile ini adalah petugas khusus yang mendapat surat perintah.
“Jadi tidak setiap polantas dapat menjadi operator ETLE mobile. Minimal petugas yang berkualifikasi penyidik atau penyidik pembantu,” tegasnya.
Pihaknya meminta maaf atasnya ramainya tanggapan di media sosial soal penindakan ETLE pada warga yang melintas di jalan penghubung antarkecamatan tersebut. Polda Jateng juga mengimbau warga untuk tetap mengutamakan keselamatan berkendara dan menaati aturan yang berlaku.***














