Connect with us

Nasional

Mulai 8 Maret, Syarat PCR atau Antigen Dihapus untuk Perjalanan Dalam Negeri

Diterbitkan

pada

syarat PCR atau antigen dihapus

Terminal Bandara Soekrano Hatta (Foto: Okezone)

FAKTUAL-INDONESIA: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menetapkan syarat PCR atau antigen dihapus bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan dosis vaksin lengkap atau booster. Hal ini tertuang pada Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menjelaskan SE tersebut termasuk langkah tindaklanjut terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.11/2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan.

SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara yang salah satunya syarat PCR atau antigen dihapus. Dengan terbitnya Surat Edaran No.21 yang berlaku mulai Selasa, (8/3/2022), maka SE sebelumnya No. 96/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Kebijakan Pemerintah Bebaskan PCR dan Antigen Bagi Penerima Vaksin Lengkap Diapresiasi Dewan

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dikutip dari Antara, Rabu (9/3/2022).

Kemudian, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Advertisement

Terkait syarat PCR atau antigen dihapus sudah resmi, bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang usianya di bawah 6 tahun perlu melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Pembebasan Syarat Antigen Dan PCR, Disambut Baik Di Jateng

Adita mengatakan ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Setiap operator moda transportasi juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi walaupun syarat PCR atau antigen dihapus tersebut memang tidak berlaku karena termasuk  persyaratan perjalanan pada setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri .

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau handsanitizer,” ujar Adita.

Advertisement

Dengan berlakunya kebijakan syarat PCR atau antigen dihapus, para pelaku perjalanan menyambut kebijikan ini karena akan lebih memudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara, laut, dan darat.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement