Connect with us

Nasional

Jangan Kelewat, Yuk Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Hingga Akhir Tahun 2022

Avatar

Diterbitkan

pada

Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2022

Catat, Yuk Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Berlaku Hingga Desember 2022 (Foto; Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Bagi Anda pemilik kendaraan domisili DKI Jakarta, ada kabar baik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor terhitung per 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022.

Pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta 2022 ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Selain untuk kendaraan, pemutihan pajak juga menghapuskan denda pajak daerah lain di DKI Jakarta.

Pemutihan pajak ini menghapuskan denda administrasi pajak kendaraan dan pajak daerah. Selama masa pemberlakuan pemutihan denda pajak kendaraan ini, wajib pajak diimbau untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya.

Baca juga: Simak, 7 Provinsi Ini Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Jangan Terlewatkan!

Bagi pemilik kendaraan yang belum balik nama atau baru saja membeli mobil atau motor bekas, segara manfaatkan pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta 2022 ini. Sebab, pemutihan pajak kendaraan ini terdapat pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Umumnya, pembayaran pajak kendaraan dilakukan secara konvensional dengan datang langsung ke kantor Samsat atau gerai STNK keliling.

Advertisement

Semenjak pandemi Covid-19, pembayaran pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan dengan mudah secara online atau daring, yaitu dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.

Adapun biaya balik nama motor yang perlu disiapkan yakni pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.

Baca juga: Cuma 5 Menit, Begini Cara Perpanjang STNK di Samsat Drive Thru Beserta Syaratnya

Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2022

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)

Bila ingin memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta 2022 menggunakan Samsat Digital Nasional (Signal), berikut langkahnya:

  1. Unduh aplikasi; lalu buka aplikasi Signal.
  2. Klik ikon foto produk untuk mulai daftar.
    Masukkan identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email dan nomor ponsel yang aktif.
  3. Buat kata sandi untuk akun Signal.
  4. Verifikasi KTP dan ambil foto selfie untuk verifikasi wajah. Kemudian, masukan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel.
  5. Setelah akun Signal sudah dibuat, daftarkan kendaraan yang dimiliki dan lakukan pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi.
  6. Masukan NRKB untuk mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
  7. Pembayaran kemudian bisa dilakukan di beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi; di antaranya adalah bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, atau bank pemerintah daerah seperti bank DKI, BJB, atau JATIM.

Selain di Jakarta, pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 digelar di seluruh daerah untuk menerbitkan administrasi kendaraan. Kendaraan yang tidak memenuhi syarat administrasi akan ditetapkan sebagai kendaraan bodong. Bagi warga DKI Jakarta, yuk manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta 2022 yang berlaku hingga 15 Desember 2022.***

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Praktis dan Mudah

Lanjutkan Membaca
Advertisement