Connect with us

Nasional

Korban Tewas Bertambah 174 Orang, Polisi Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata

Diterbitkan

pada

Kondisi terakhir Stadion Kanjuruhan, Malang. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Korban tewas tragedi Kanjuruhan, Malang, kembali bertambah. Informasi terbaru korban tewas telah mencapai 174 jiwa. Sementara, polisi tengah mengevaluasi penggunaan gas air mata yang seharusnya dilarang oleh FIFA.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak menyampaikan bahwa korban tewas kerusuhan sepakbola antara Arema Malang melawan Persebaya bertambah menjadi 174 orang.

“Data BPPD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Jatim pada jam 09.30 tadi masih 158, tapi pas jam 10.30 tadi jadi 174,” kata Wagub Jawa Timur Emil Dardak seperti dikutip Detik.com, Minggu (2/10/2022).

Menurut Emil, total ada 11 orang luka berat. Selain itu, ada 298 orang lainnya luka ringan.

Dia mengatakan ada 8 rumah sakit rujukan untuk para korban, yakni RSUD Kanjuruhan, RS Wava Husada, Klinik Teja Husada, RSUD Saiful Anwar, RSI Gondanglegi, RSU Wajak Husada, RSB Hasta husada, dan RSUD Mitra Delima.

Advertisement

Emil menambahkan, sebagian jenazah korban tragedi Kanjuruhan sudah teridentifikasi. Sebagian lainnya masih belum.

Sementara itu, pnggunaan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan, Malang, untuk membubarkan ricuh suporter disorot saat Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) justru melarang penggunaan gas air mata di stadion.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan evaluasi. “Dievaluasi dulu, jadi kita tidak buru-buru menyimpulkan,” kata Dedi kepada wartawan, Minggu (2/10/2022).

Dedi mengatakan pihaknya tengah mengevaluasi secara menyeluruh dan komprehensif terkait penggunaan gas air mata itu. Dia pun akan segera menyampaikan hasilnya kepada publik.

“Itu harus dievaluasi secara menyeluruh dan komprehensif dan nanti hasil daripada evaluasi menyeluruh sesuai dari perintah Bapak Presiden nanti disampaikan,” ungkapnya.

Advertisement

Diketahui, larangan penggunaan gas air mata tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Pada pasal 19 b) tertulis, ‘No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used’. Bunyi aturan ini intinya senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.

Penggunaan gas air mata oleh polisi dalam kerusuhan di Kanjuruhan bermula saat para suporter Arema menyerbu lapangan setelah timnya kalah melawan Persebaya.

Banyaknya suporter yang menyerbu lapangan dan disebut sudah anarkis direspons polisi dengan menghalau dan menembakkan gas air mata. Tembakan gas air mata tersebut membuat para suporter panik, berlarian, dan terinjak-injak.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjelaskan alasan anggotanya menggunakan gas air mata untuk mengendalikan suporter Arema FC yang turun ke tengah lapangan karena merasa kecewa setelah timnya kalah.

Nico menyebutkan suporter Arema telah bertindak anarkis dengan menyerang petugas, merusak stadion, hingga berusaha mencari para pemain dan ofisial Arema FC.

Advertisement

“Oleh karena pengamanan melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan supaya mereka tidak masuk ke dalam lapangan mengincar para pemain,” kata Nico dalam konferensi pers di Polres Malang, Minggu (2/10/2022).

“Dalam prosesnya itu, untuk melakukan upaya-upaya pencegahan sampai dilakukan (penembakan) gas air mata karena sudah anarkis, sudah menyerang petugas, merusak mobil, dan akhirnya kena gas air mata,” tambahnya.

Setelah polisi menembakkan gas air mata, para suporter itu berhamburan ke satu titik keluar stadion. Saat itulah terjadi penumpukan suporter hingga kekurangan oksigen.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement