Connect with us

Nasional

Gunung Ruang Kembali Erupsi dan Rusakkan Atap Rumah Warga, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara

Avatar

Diterbitkan

pada

Bandara Sam Ratulangi ditutup sementara akibat Gunung Ruang kembali erupsi. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Gunung Ruang yang terletak di Kepulauan Sitoru, Sulawesi Utara kembali erupsi pada Rabu 17 April 2024 pukul 18.00 Wita dengan ketinggian semburan material mencapai 2.500 m dari puncak. Hal ini menyebabkan sejumlah atap rumah warga rusak akibat hujan kerikil yang ditimbulkan oleh Gunung Ruang.

Kini status Gunung Ruang di Kepulauan Sitaro naik dari level III siaga menjadi level IV awas. Peningkatan status ini menyusul eskalasi aktivitas vulkanik. Selain itu, operasional Bandara Sam Ratulangi di Manado ditutup sementara akibat terdampak abu vulkanik Gunung Ruang.

Penutupan operasional bandara melalui informasi dari ASHTAM dengan nomor VAWR7240 mulai tanggal 17 April pukul 19.26 WITA sampai 18 April pukul 19.26 WITA.

“Kami harus melakukan penutupan operasional penerbangan Bandara Sam Ratulangi karena sebaran abu vulkanik yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado, Ambar Suryoko dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).

Pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan perkembangan situasi Gunung Ruang dan dampaknya terhadap bandara-bandara di sekitar. Pengamatan lapangan dilakukan dengan interval 30 menit sampai 1 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.

Advertisement

“Kejadian ini adalah situasi force majeur, saya berharap masyarakat khususnya calon penumpang dapat memahami jika ada keterlambatan dan pembatalan penerbangan. Saat ini yang terdampak 5 keberangkatan dan 4 kedatangan dengan status delay, cancel, dan divert,” ungkapnya.

Ambar juga mengimbau maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia. Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.

Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada keadaan force majeure.

Serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui _Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH), sehingga penanganan force majeure erupsi Gunung Merapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksanaan.

“Kami akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan,” pungkas Ambar.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement