Ibu Kota
Ada Revitalisasi, Dishub Berlakukan Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Kota Tua

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan wisata Kota Tua, Jakarta Barat mulai Senin, 1 Agustus 2022. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat mulai Senin, 1 Agustus 2022. Hal ini dilakukan karena sedang berlangsungnya penataan atau revitalisasi kawasan tersebut.
Dikutip dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, beberapa titik yang diberlakukan, yaitu Kawasan Rendah Emisi (LEZ), lalu lintas dari Pluit menuju Harmoni, Pluit menuju Priuk, Timur atau Utara menuju Asemka atau Harmoni, Utara Jalan Kali Besar Barat, dan Selatan mulai dari jalan Asemka.
Rekayasa lalu lintas di kawasan Kota Tua ini juga akan berlaku bagi bus Transjakarta di koridor 1 dan 12. Koridor 1 beroperasi dengan jurusan Halte Blok M sampai Halte Stasiun Kota, sementara Koridor 12 beroperasi dari Halte Pluit sampai Halte Tanjung Priok.
Baca juga: Pelukis Jalanan Kota Tua Punya Andil Dongkrak Sektor Pariwisata
Pada zona LEZ, dipasang rambu-rambu larangan melintas untuk kendaraan pribadi yaitu sepeda motor dan mobil barang, kecuali bus Transjakarta.
Selama uji coba tersebut berlangsung, akan ada petugas Dishub yang memberikan pengaturan serta flyer berisi informasi rekayasa lalu lintas di kawasan Kota Tua.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang diterapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan jalan,” tulis akun tersebut.***














