Connect with us

Ibu Kota

Siap-Siap, Sebentar Lagi Sebagian Jalan di Jakarta Ini Bakal Berbayar

Avatar

Diterbitkan

pada

Ilustrasi Jalan MH Thamrin yang masuk daftar jalan berbayar. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi DKI Jakarta sebentar lagi akan memberlakukan jalan berbayar. Hal ini menjadi salah satu upaya Pemda untuk mengurai kemacetan. Utamanya adalah jalan protokol seperti Sudirman, Thamrin.

Draf pengendalian jalan berbayar ini sudah tersedia. Dalam draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, jalan berbayar elektronik (JBE) atau electronic road pricing (ERP) ini akan berlaku setiap hari.

Untuk waktunya mulai dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB. Sebagai perbandingan untuk ganjil genap di Ibu Kota berlaku pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. Sedangkan hari penerapannya pun tidak setiap hari, melainkan pada hari kerja.

Namun dijelaskan dalam pasal 10 ayal 2 draf tersebut, dalam keadaan tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas.

Untuk tarifnya belum ditentukan. Namun dijelaskan dalam Pasal 14, tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik itu memperhatikan jenis kendaraan motor, dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Advertisement

Pertimbangan lainnya yaitu efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, kinerja lalu lintas jalan, efektivitas perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke Angkutan Umum, keberlanjutan dan pengembangan dalam rangka pengendalian lalu lintas, serta kemampuan dan keinginan bayar pengguna jalan.

Nantinya ada beberapa kendaraan yang dikecualikan membayar seperti sepeda listrik, kendaraan umum plat kuning, kendaraan dinas operasional pemerintah dan TNI / Polri kecuali / selain berplat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran.

Meski belum ditetapkan waktu berlakunya, rencananya akan ada 25 ruas jalan di Jakarta yang bakal menerapkan sistem berbayar elektronik, berikut rinciannya:

● Jalan Pintu Besar Selatan
● Jalan Gajah Mada
● Jalan Hayam Wuruk
● Jalan Majapahit
● Jalan Medan Merdeka Barat
● Jalan Moh. Husni Thamrin
● Jalan Jend. Sudirman
● Jalan Sisingamangaraja
● Jalan Panglima Polim
● Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang)
● Jalan Suryopranoto
● Jalan Balikpapan
● Jalan Kyai Caringin
● Jalan Tomang Raya
● Jalan Jenderal S. Parman (Simpang ● Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto)
● Jalan Gatot Subroto
● Jalan M. T. Haryono
● Jalan D. I. Panjaitan
● Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
● Jalan Pramuka
● Jalan Salemba Raya
● Jalan Kramat Raya
● Jalan Pasar Senen
● Jalan Gunung Sahari
● Jalan H. R. Rasuna Said

Rencana ini masih sebatas draf. Bisa jadi ada perubahan atau diterapkan sesuai dengan draf. Sejauh ini, draf tersebut belum ditanggalkan dan tak diketahui kapan berlaku.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement