Ibu Kota
Kemendikbud Sebut DKI Jakarta PPKM Level 2, Pembelajaran di Sekolah Tetap PTM 100 Persen

PTM Terbatas di DKI Jakarta. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA: Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri menyampaikan, status pemberlakuan PPKM di DKI Jakarta masih berada di level dua, maka pembelajaran PTM tetap 100 persen.
Dijelaskan Jumeri, status DKI Jakarta tersebut mengacu pada Inmendagri yang telah dikeluarkan.”Di Inmendagri tersebut DKI masih (PPKM) level 2,” kata Jumeri ketika dihubungi wartawan, Selasa (1/2/2022).
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengelurkan pernyataan akan mengevaluasi penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) atau belajar tatap muka 100 persen. Hal ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo agar PTM di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten dievaluasi seiring melonjaknya kasus Covid-19 belakangan.
“Aturan PTM kami sudah adaptif terhadap dinamika pandemi Covid yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi SKB 4 Menteri patuh terhadap penetapan level PPKM oleh Mendagri,” terang Jumeri.
Untuk wilayah DKI Jakarta, belajar tatap muka masih berjalan 100 persen. Hal tersebut berpatokan pada penerapan PPKM di Ibukota yang masih berada di level 2.
“Kemarin Kemendagri terbitkan Inmendagri baru,” sebut Jumeri. “Sebagai contoh dalam Inmendagri baru disebutkan DKI masih di level 2 belum 3. Jadi PTM masuk kategori 100 persen,” imbuh Jumeri. ****














