Connect with us

Nasional

Gerakan Bali Bersih Sampah, Gubernur Wayan Koster Larang Produksi Air Kemasan di Bawah 1 Liter

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Gerakan Bali Bersih Sampah, Gubernur Wayan Koster Larang Produksi Air Kemasan di Bawah 1 Liter

Gubernur Bali Wayan Koster dalam peluncuran Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah dengan peresmian gerakannya akan dimulai 11 April 2025 mendatang

FAKTUAL INDONESIA: Presiden Prabowo Subianto mendorong penyelesaian masalah sampah dengan Bali sebagai salah satu daerah prioritas.

Untuk itu Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan bahwa masalah sampah di Puala Dewata  harus segera selesai.

Gubernur Wayan Koster meluncurkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah dengan peresmian gerakannya akan dimulai 11 April 2025 mendatang.

Seperti dipantau dari media online laporan laman berita antaranews.com, surat edaran itu mencantumkan arahan bahwa pengusaha air minum dilarang memproduksi air minum kemasan di bawah 1 liter.

Menurut Koster, hal itu sebagai salah satu upaya menyelesaikan persoalan sampah di Pulau Seribu Pura.

Advertisement

“Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali,” kata dia di Denpasar, Minggu.

Baca Juga : Kolaborasi TNI dan Pecalang Amankan Bali selama Nyepi dan Idul Fitri

Gubernur Bali mengatakan langkah ini bukan ingin mematikan pengusaha, mengingat produsen air minum lokal di Bali juga tak sedikit.

Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut hanya dibatasi penggunaan bahan yang merusak lingkungannya, dan diizinkan jika melahirkan inovasi pengganti yang lebih ramah lingkungan.

“Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha tapi jaga lingkungan, silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan, kan bisa botol kaca, bukan plastik seperti di Karangasem ada kan bagus botolnya,” ujarnya mencontohkan.

Untuk menjelaskan langkah yang sedang dilakukan Pemprov Bali ini, akan dilakukan pertemuan dengan pengusaha-pengusaha air minum kemasan baik perusahaan besar maupun milik UKM lokal Bali.

Advertisement

“Saya akan mengumpulkan semua, ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, termasuk Danone, itu akan saya undang semua, tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang 1 liter ke bawah, kan ada yang seperti gelas itu tidak boleh lagi, kalau galon boleh,” kata dia.

Gubernur memastikan seluruh pengusaha yang mengedarkan produknya di Bali akan diajak berbicara.

Selain produsen, Koster juga mengantisipasi peredaran yang dilakukan oleh pemasok, sehingga surat edaran juga mengatur larangan mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali.

Baca Juga : 190 Balon Berisi Sampah Kembali Diluncurkan Korut ke Arah Korsel

Pemerintah mengajak masyarakat agar bersama-sama berperan aktif melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini.

Untuk implementasinya di lapangan, orang nomor satu di Pemprov Bali itu menugaskan Satpol PP bersinergi dengan perangkat daerah terkait, komunitas peduli lingkungan, dan pihak lain untuk melakukan pengawasan secara ketat.

Advertisement

Segera Selesai

Gubernur Wayan Koster di Denpasar, Minggu, mengatakan peresmian Gerakan Bali Bersih Sampah akan akan dimulai 11 April 2025 mendatang. Gerakan ini akan dimulai langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Koster akan mengumpulkan seluruh kepala desa/lurah, desa adat, komunitas, bupati/wali kota, dan pelajar.

“Jadi ini konsolidasi sekaligus pelaksanaan dari gerakan Bali bersih sampah, mudah-mudahan berjalan lancar dan sukses,” kata Koster.

Dia menegaskan bahwa masalah sampah di Provinsi Bali harus segera selesai, mengingat Presiden Prabowo juga sedang mendorong penyelesaian masalah sampah dengan Bali sebagai salah satu daerah prioritas.

Advertisement

“Jangan sampai menunggu saya berakhir di periode yang kedua ini, kalau bisa di pertengahan periode sudah selesai masalah sampah ini,” ujarnya.

Dalam arahannya, aturan mengenai pengelolaan sampah akan mencakup seluruh elemen masyarakat termasuk pelaku usaha.

Koster mengakui pada periode pertamanya aturan soal pengelolaan sampah maupun larangan penggunaan plastik sekali pakai sudah ada, namun implementasinya belum 100 persen baik.

Baca Juga : Korea Utara Jatuhkan Balon-Balon Sampah ke Korea Selatan, di Istana Presiden

Belum lagi, saat itu dunia dihantam pandemi COVID-19, sehingga Pemprov Bali belum berani memaksa masyarakat, dan ketika mulai pulih Koster justru lengser karena masa jabatannya habis.

“Tentu sekarang situasinya lebih bagus karena pemerintah pusat sedang menggencarkan penanganan permasalahan sampah. Ada arahan langsung dari Bapak Presiden Prabowo untuk mempercepat penanganan sampah jadi momentumnya ketemu pemerintah pusat dan daerah,” ujar Wayan Koster.

Advertisement

Sebelum gerakan Bali bersih sampah diluncurkan, Pemprov Bali lebih dahulu menurunkan surat edaran yang di dalamnya terdiri dari aturan dan larangan bagi desa/kelurahan dan desa adat, pelaku usaha khususnya pariwisata, pasar, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.

Sebagai gantinya, Koster menjanjikan hadiah bagi yang menerapkan pengelolaan sampah dengan baik, dan sebaliknya akan memberi sanksi bagi yang tidak mematuhi.

“Sekarang di periode kedua sudah tidak ada halangan, saya harus mengambil momentum dengan gerakan lebih cepat, tindakan keras, tegas, kepada siapapun, kalaupun ada yang marah di media sosial tidak apa-apa,” kata dia. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement