Kesehatan
Fix, Kini Menjual Rokok Ketengan Dilarang dan Bakal Ada Sanksi Bagi yang Melanggar
FAKTUAL-INDONESIA : Presiden Jokowi secara resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 434 ayat 1c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diundangkan pada Jumat (26/7/2024) lalu.
Melalui aturan yang diprakarsasi oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tersebut, Presiden Jokowi belum menyebutkan sanksi yang akan dijatuhkan bagi setiap orang yang masih melakukan penjualan rokok ketengan atau eceran per batang tersebut.
Dalam aturan tersebut, dalam Pasal 433 ayat (1) sanksi baru akan dijatuhkan bagi setiap orang yang memproduksi produk tembakau berupa rokok putih mesin yang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan. Adapun sanksinya berupa peringatan tertulis dan penarikan produk.
Hal itu juga berlaku bagi setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau berupa tembakau iris dilarang mengemas lebih dari 50 gram dalam setiap kemasan yang tercantum dalam Pasal 433 ayat (3).
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sampai dengan ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penarikan produk,” bunyi Pasal 433 ayat (7).
Selain soal pengemasan, dalam Pasal 440 aturan tersebut juga memberi sanksi bagi setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan. Adapun sanksi yang akan dikenakan berupa penarikan produk tembakau dan rokok elektronik serta denda administratif.
Untuk diketahui, selain melarang penjualan rokok eceran, Jokowi memang mengatur juga bagi setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan zat adiktif berupa produk tembakau dan atau rokok elektronik wajib mencantumkan peringatan kesehatan. Peringatan kesehatan yang dimaksud berupa tulisan disertai gambar yang dicantumkan pada permukaan kemasan.
Lalu, tercetak menjadi satu dengan kemasan produk tembakau atau kemasan rokok elektronik dan kemasan cairan nikotin isi ulang rokok elektronik. Serta dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang.
Jokowi meminta, varian produk tembakau dan rokok elektronik wajib dicantumkan gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang terdiri atas lima jenis yang berbeda. Dengan porsi masing-masing 20 persen dari jumlah setiap varian produk tembakau dan rokok elektronik.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku bagi industri produk tembakau nonpengusaha kena pajak yang total jumlah produksinya tidak lebih dari 24 juta batang pertahun,” bunyi Pasal 437 ayat 4 aturan tersebut. ***