Hukum
Hari Ini AKBP Pujiyarto dan AKBP Jerry Raymond Siagia Menjalani Sidang Etik

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik AKBP Pujiyarto dan AKBP Jerry Raymond Siagia akan dilaksanakan pada Jumat (9/9/2022).
FAKTUAL-INDONESIA: Mantan Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto (P) dan Eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini Jumat (9/9/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang tersebut dilaksanakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Infonya seperti itu. AKBP P (Pujiyarto) dan AKBP JS (Jerry Raymond Siagian),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Namun, diketahui AKBP Pujiyarto akan menjalani sidang terlebih dahulu. Lalu dilanjutkan dengan sidang AKBP Jerry Raymond Siagian.
Baca juga: Hasil Sidang Etik: AKP Dyah Chandrawati Tidak Dipecat, Disanksi Demosi 1 Tahun
“Untuk pertama AKBP P pukul 07.30 WIB,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, (9/9/2022)
Dedi belum memberi tahu bentuk pelanggaran yang dilakukan keduanya. Ia hanya mengatakan sidang AKBP Pujiyarto tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice di kasus kematian Brigadir J.
“Yang bersangkutan terduga pelanggar KEP tapi kategori ringan, tidak ada kaitan dengan OOJ (obstruction of justice). Untuk jenis pelanggarannya apa menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan.” ucapnya.
Sedangkan, untuk jadwal AKBP Jerry akan dilakukan setelah sidang AKBP P selesai. Namun pelanggaran AKBP JS dikatakan cukup berat. “AKBP J melanggar kode etik berat,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.***














