Hukum
Hasil Sidang Etik: AKP Dyah Chandrawati Tidak Dipecat, Disanksi Demosi 1 Tahun

Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan AKP Dyah Chandrawati disanksi demosi 1 tahun terkait senjata yang digunakan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kamis (8/9/2022), AKP Dyah Chandrawati, mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri dikenakan sanksi demosi atau penuruan jabatan selama satu tahun.
Hal itu disampaikan Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” Kata Nurul Azizah kepada wartawan di Gedung Humas TNCC, Mabes Polri.
Baca juga: Usai Kombes Agus, Kini Giliran AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Etik
AKP Dyah Chandrawati harus menerima nasib dijatuhi hukuman etika dan administratif terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Proses sidang etik terhadap AKP Dyah berlangsung kurang lebih 6 jam, dari pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Dalam sidang etik, AKP Dyah Chandrawati dinilai bersalah karena tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas. “AKP DC terbukti bersalah atas ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api. Itu terkait peristiwa di Duren Tiga,” ujarnya.
Tim KKEP yang dipimpin oleh Kombes Rachmad Pamudji, menilai Dyah telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C perpol 7 Tahun 2022.
“Yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural,” jelasnya, melansir Detik.
Baca juga: Hasil Sidang Etik: Kombes Agus Nur Patria Dipecat Tidak Hormat Terkait Obstruction of Justice
Namun, Nurul tidak menjelaskan lebih lanjut pelanggaran atau ketidakprofesionalan yang dimaksud terhadap AKB Dyah. Ia hanya mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan pemeriksa.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, pelanggaran etik yang dilakukan AKP Dyah Chandrawati berkaitan dengan surat senjata api milik Bharada Richard Eliezer (E).
Dalam kasus dugaan pembunuhan, Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.***














