Hukum
Usai Kombes Agus, Kini Giliran AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Etik
FAKTUAL-INDONESIA: Setelah Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kini Giliaran AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Kamis (8/9/2022) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Rencana besok (hari ini) akan digelar kode etik AKP DC atau AKP C,” ujar Dedi dalam konferensi pers, Rabu (7/9/2022).
Meski berkaitan dengan Brigadir J, Dedi menjelaskan sidang kode etik yang akan digelar terhadap Dyah bukanlah terkait kasus obstruction of justice. Dedi memastikan pelanggaran etik yang dilakukannya termasuk dalam golongan sedang.
Baca juga: Hasil Sidang Etik: Kombes Agus Nur Patria Dipecat Tidak Hormat Terkait Obstruction of Justice
“Pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan pak Karowabprof itu masuk kategori sedang,” tuturnya.
Dedi belum merincikan lebih jauh peranan Dyah dalam kasus tersebut. Dedi mengatakan hal tersebut bakal didalami di sidang etik nanti.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan komisi sidang etik itu dipimpin oleh seorang perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
“Saat ini sedang berlangsung sidang terhadap terduga pelanggar saudari AKP DC dengan dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Rachmad Pamudji yang juga Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri,” kata Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022).
Baca juga:Kasus Pembunuhan Brigadir J: Menyusul Sambo, Kompol Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto Dipecat, Keduanya Ajukan Banding
Selain Rachmad, kata Nurul, Kombes Pol Sakeus Ginting yang juga Kabag Standardisasi Rowabprof Divisi Propam Polri ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komisi Sidang terhadap sidang AKP Dyah Chandrawati.
Nama AKP Dyah Chandrawati sebelumnya sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.***