Hukum
Siapa Dalang Pemasang Pagar Laut Misterius Tangerang? Ini Jawaban Eks Bupati Tangerang

Pagar laut Tangerang masih jadi polemik. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Pagar laut Tangerang hingga kini masih menjadi polemik. Pengacara Agung Sedaya Group (ASG) Muannas Alaidid menyebut, pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten dibangun untuk melindungi lahan milik masyarakat dari abrasi sementara saat itu pemerintah tidak ada.
Mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar ikut buka suara terkait polemik pagar bambu di laut pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Dia menyebut, vpagar laut itu sudah ada sejak 2014, jauh sebelum proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dibangun.
Pernyataan itu disampaikan Zaki merespons foto dirinya yang diunggah konsultan hukum proyek PIK 2 Muannas Alaidid melalui akun X @muannas_alaidid pada hari Rabu (22/1/2025). Dalam foto yang diunggahnya, terlihat Zaki berada di kawasan pantai utara (pantura) Tangerang dengan latar belakang pagar bambu yang disebut sudah ada sejak satu dekade lalu.
“Foto tahun 2014. Info saja bahwa tahun itu sudah ada pagar-pagar, tetapi tidak ada yang perhatikan. Tidak tahu siapa yang pasang. Tujuannya apa dan untuk apa. Kewenangan Pemkab Tangerang hanya di pesisir pantai, tidak sampai laut,” kata Zaki dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga : Komisi IV Tinjau Langsung Pagar Laut Tangerang, Titiek Soeharto: Yang Mengkapling-kapling Tanpa Izin Segera Ditertibkan
Zaki mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang memasang pagar bambu tersebut serta tujuan awal pemasangannya. Namun, dia menegaskan bahwa pagar itu sudah ada sejak lama, jauh sebelum proyek PIK 2 dimulai.
“Pada tahun 2014 belum ada program PIK 2 di Tangerang,” ujarnya.
Sementara itu, Muannas dalam unggahannya di akun X, juga menyebut pagar bambu sudah banyak ditemukan di kawasan pantai utara (pantura) Tangerang sejak 2014.
“Mantan Bupati Kab (Kabupaten) Tangerang dua periode, Ahmed Zaki Iskandar, punya koleksi foto saat kunjungan ke pantura Kab (Kabupaten) Tangerang tahun 2014. Saat itu, dia menyewa tiga boat untuk membawa teman-teman wartawan melihat kondisi pantura yang sudah rusak. Ternyata, sejak 2014 itu sudah banyak pagar-pagar laut,” tulis Muannas dalam unggahannya di akun X.
Ia juga menegaskan bahwa pagar bambu tersebut bukan bagian dari proyek PIK 2, melainkan inisiatif masyarakat pesisir yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Yang pasang ‘kan sudah diakui. Itu ada masyarakat pesisir yang membuatnya secara swadaya karena lahan dan tambak mereka terkena abrasi. Mereka memasang pagar bambu untuk menyelamatkan harta bendanya, dan itu sudah dibuat selama bertahun-tahun, jauh sebelum ada PIK,” ujar Muannas.
Abrasi adalah proses pengikisan tanah di pesisir pantai yang disebabkan oleh gelombang, arus, atau pasang surut laut.
Muannas juga menjelaskan bahwa kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ASG di sekitar tempat pagar laut Tangerang dibangun. Namun tidak berada di tengah lautan atau perairan seperti yang disangkakan publik.
Baca Juga : Pagar Laut Misterius: Sertifikat HGB dan HM Dibatalkan, Pejabat Kantor Pertanahan Tangerang Diperika Kementrian ATR/BPN
Muannas menyampaikan, SHGB tersebut terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.
“Itu 30 kilometer dari enam kecamatan, paling satu kecamatan. Yang PANI, PIK 2 cuma di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” ujar Muannas dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/1/2025).
Pembelian lahan dilakukan ASG ketika masyarakat mempertahankan harta bendanya dari dampak abrasi. Karena alasan itulah, Muannas mempertanyakan pihak-pihak yang menyalahkan ASG karena polemik pagar laut Tangerang.
“Pagar laut itu bisa jadi pembatas warga yang tanahnya hilang. Waktu itu, pemerintah enggak ada. mereka harus juang setengah mati buat mempertahankan harta bendanya. Giliran kita beli, kita disalahi,” ungkap Muannas.***














