Connect with us

Hukum

Polri Tetapkan 113 Tersangka Kasus Karhutla, Area Terbakar Capai 4.741 Hektare

Diterbitkan

pada

Kasus karhutla di Indonesia makin meluas. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam 169 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 1 Januari hingga 4 September 2026.

Pada Sabtu (5/9/2026), Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan, penanganan ratusan laporan tersebut mencakup area terbakar seluas 4.741,8915 hektare.

Menurut Pipit, mayoritas tersangka merupakan individu yang diduga membakar lahan milik sendiri untuk membuka area baru.

“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ucapnya.

Penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di berbagai wilayah.

Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang, disusul Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang.

Advertisement

Kemudian, Polda Kalimantan Timur 13 orang, Polda Jambi delapan orang, Polda Kalimantan Barat tujuh orang, dan Polda Kalimantan Selatan tiga orang.

“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pipit.

Ia juga menjelaskan berdasarkan data pada periode 1 Januari-4 September 2026, dari 169 laporan polisi, sebanyak 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 79 perkara dalam tahap penyidikan.

Dari keseluruhan penanganan tersebut, Polda Riau mencatat luas area terbakar terbesar, yakni seluas 2.112,25 hektare, disusul Polda Kalimantan Barat 1.696,3 hektare, dan Polda Lampung 637,4 hektare.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penegakan hukum merupakan bagian dari upaya mencegah karhutla sekaligus memberikan efek jera.

Advertisement

Menurut dia, penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pembakaran hutan dan lahan.

“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” ucapnya.

Polri berkomitmen penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan.

“Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Trunoyudo.***

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement