Hukum
85 Pegawai Kemnaker Diduga Nikmati Uang Memeras TKA Senilai Rp8,94 miliar

Sejumlah karyawan di Kemnaker diduga lakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sekitar 85 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terutama di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja diduga menikmati uang kasus dugaan pemerasan senilai Rp8,94 miliar terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA).
Hal tersebut diungkap oleh Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
“Kurang lebih Rp8 miliar yang dinikmati bersama baik untuk keperluan makan siang maupun kegiatan-kegiatan yang istilahnya di luar non-budgeter,” ujar Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa sejumlah pegawai telah mengembalikan uang yang diterima dari kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kemenaker tersebut.
“Uang yang telah diterima oleh OB (pramukantor), kemudian staf-staf lainnya yang mengurus pekerjaan sehari-hari di Ditjen Binapenta dan PKK, telah mereka kembalikan kurang lebih Rp5 miliar,” katanya.
Sementara itu, Budi mengatakan bahwa delapan tersangka kasus tersebut menerima uang sekitar Rp53,7 miliar selama periode 2019-2024.
Baca Juga : Korupsi RPTKA Kemnaker, Kembali Geledah 2 Lokasi, KPK Sita Tiga Mobil
KPK diketahui KPK telah mengungkapkan identitas delapan tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas lengkap delapan orang tersangka dan jumlah uang yang diterima mereka selama periode 2019–2024:
1. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020–2023 Suhartono menerima uang Rp460 juta
2. Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto, yang juga sempat menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2019–2024 serta Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2024–2025 menerima Rp18 miliar
3. Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017–2019 Wisnu Pramono menerima Rp580 juta
4. Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2024–2025 Devi Anggraeni menerima Rp2,3 miliar
5. Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker tahun 2021–2025 Gatot Widiartono menerima Rp6,3 miliar
6. Petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019–2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Kemenaker tahun 2024–2025 Putri Citra Wahyoe menerima Rp13,9 miliar
7. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker tahun 2024–2025 Jamal Shodiqin menerima Rp1,8 miliar
8. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker tahun 2018–2025 Alfa Eshad menerima Rp1,1 miliar.
Baca Juga : Kemnaker Terbitkan SE Libur Nasional dan Cuti Bersama Nataru, Pahami Isinya
Uang pemerasan itu berupa pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sudah terjadi sejak 2012 lalu.
Hal itu berarti, praktik pemerasan TKA sudah terjadi saat Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Cak Imin menjabat menteri ketenagakerjaan.
Budi mengatakan, KPK bakal menerapkan pasal berlapis dalam mengusut kasus pemerasan TKA di Kemenaker, yakni pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, kasus dugaan pemerasan ini dilakukan secara berjenjang dan sudah terjadi sejak 2012.***