Hukum
Mens Rea Pandji Pragiwaksono Jadi Polemik, Laporan Hukum dan Perdebatan Seni Mengemuka

Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke polisi gegara ‘Mens Rea’.(Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Istilah mens rea mendadak ramai diperbincangkan publik setelah menjadi judul sekaligus tema pertunjukan stand-up comedy komika Pandji Pragiwaksono.
Popularitas materi tersebut meningkat tajam usai ditayangkan di platform Netflix sejak 27 Desember 2025. Namun, alih-alih sekadar menjadi tontonan hiburan, Mens Rea justru berujung pada laporan hukum terhadap Pandji.
Baca Juga : Kementerian Pertahanan Lantik Deddy Corbuzier Jadi Staf Khusus
Komika ternama itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Januari 2026.
Pelapor menilai sejumlah materi Pandji dalam Mens Rea diduga menyudutkan NU dan Muhammadiyah, khususnya terkait isu konsesi tambang dan politik praktis.
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyebut materi tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan, karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ujar Rizki kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Pertunjukan Mens Rea sendiri pertama kali digelar pada 30 Agustus 2025 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, dengan jumlah penonton sekitar 10.000 orang.
Baca Juga : Laporan dan Temuan Masyarakat Patut Dicermati, PKS Minta BPK Audit Program MBG
Dalam tur yang berlangsung di 11 kota itu, Pandji mengangkat isu sosial-politik dengan gaya satir, termasuk menyebut sejumlah tokoh nasional seperti Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga figur politik lainnya.
Di tengah polemik tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan tidak terlibat dalam pelaporan terhadap Pandji.
Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menyatakan bahwa AMM tidak memiliki mandat resmi dari Persyarikatan Muhammadiyah.
“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” kata Bachtiar dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).
Ia menegaskan, setiap sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang berwenang sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.
Baca Juga : Catatan Akhir Tahun IPW 2025 (Bagian 2): Dugaan Praktik Mafia Hukum Perkara Pidana Terkait PT Alam Raya Abadi di Kepolisian
Sementara itu, Pandji Pragiwaksono menyampaikan bahwa dirinya berada dalam kondisi baik. Melalui unggahan Instagram Story, ia mengucapkan terima kasih atas dukungan publik.
“Gue cuma mau bilang terima kasih untuk dukungannya, doanya. Gue juga baik-baik saja,” ujar Pandji, seraya menyebut dirinya tengah berada di New York sebelum kembali ke Indonesia.
Polemik ini juga memantik respons dari kalangan akademisi hukum. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pelaporan terhadap Pandji berlebihan.
Menurutnya, materi Mens Rea merupakan karya seni yang seharusnya ditempatkan dalam konteks kebebasan berekspresi.
Baca Juga : Inara Rusli Cabut Laporan Terhadap Insanul Fahmi, Ini Alasannya
“Laporan itu lebay, itu karya seni. Kalau mau dipersoalkan, etika seninya, bukan hukum pidana,” kata Fickar.
Ia mengingatkan, apabila persoalan semacam ini terus dibawa ke ranah hukum pidana, dikhawatirkan dapat menghambat kreativitas seniman. “Itu bisa membunuh dunia kreasi seni,” pungkasnya.
Sebagai informasi, mens rea merupakan istilah hukum pidana yang berasal dari bahasa Latin, berarti “batin bersalah” atau niat jahat. Dalam hukum pidana, mens rea harus dibuktikan bersamaan dengan actus reus, yakni perbuatan fisik, untuk menetapkan seseorang bersalah secara hukum.
Ironisnya, konsep hukum tersebut kini justru menjadi pusat perdebatan antara kebebasan seni, sensitivitas sosial, dan penegakan hukum di ruang publik Indonesia.***














