Hukum
Kuasa Hukum Yaqut Bantah Dugaan Aliran USD 1 Juta dalam Kasus Kuota Haji

Yaqut Cholil bantah terima aliran dana quota haji USD 1 juta. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memberikan klarifikasi atas pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan uang sebesar USD 1 juta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pihak Yaqut dengan tegas membantah adanya keterlibatan maupun aliran dana tersebut kepada klien mereka.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Senin (27/4/2026), tim kuasa hukum menegaskan bahwa Yaqut tidak pernah menerima ataupun memberikan uang, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.
9⁹Mereka juga membantah klaim yang menyebut adanya pihak tertentu yang bertindak atas perintah Yaqut dalam perkara tersebut. Menurut mereka, 5 v setiap tuduhan semacam itu harus dapat dibuktikan secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, tim kuasa hukum menyatakan bahwa klien mereka tidak pernah dimintai keterangan atau konfirmasi terkait keberadaan uang yang disita tersebut. Mereka juga menyoroti bahwa hingga saat ini tidak pernah ditunjukkan secara jelas alur dana yang dimaksud oleh penyidik.
Lebih lanjut, pihak Yaqut menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hasil audit tersebut, justru ditemukan adanya efisiensi anggaran sekitar Rp 600 miliar, yang dinilai menunjukkan pengelolaan yang baik.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada 13 April, mengungkapkan adanya dugaan aliran dana USD 1 juta yang ditujukan kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji melalui seorang perantara berinisial ZA. Namun, identitas lengkap ZA belum diungkap ke publik.
Taufik menjelaskan bahwa berdasarkan temuan sementara, uang tersebut belum sampai ke pihak anggota pansus sebagaimana tujuan awalnya. Dana tersebut disebut masih berada di tangan perantara.
Ia juga menambahkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas tidak hadir dalam forum pansus terkait, sehingga dugaan aliran dana tersebut masih terbatas pada keterangan dan bukti yang sedang didalami penyidik.***














