Connect with us

Hukum

KPK Bakal Ajukan Banding Atas Vonis Hakim Terhadap SYL, Uang Ganti Rugi Hanya Rp 14 Miliar Dinilai Tidak Cocok

Avatar

Diterbitkan

pada

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata akan ajukan banding terhadap vonis SYL. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal ajukan banding atas vonis hakim terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dihukum 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 14.147.144.789 ditambah 30.000 dollar AS.

KPK tak masalah dengan putusan 10 tahun hukuman penjara, namun keberatan dengan denda atau uang pengganti yang menurut mereka masih kurang cocok. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai menghadiri diskusi publik bayang-bayang korupsi pada Pilkada Jateng di Semarang, Kamis (11/7/2024).

“Kalau soal lamanya penjara dari tuntutan 12 tahun, divonis 10 tahun kan lebih dari dua pertiga. Terkait dengan itu kita terima. Cuma uang penggantinya jauh (dari tuntutan). Kita akan ajukan banding. Belum cocok uangnya,” ungkap Alex.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.789 ditambah 30.000 dollar AS. Sementara jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 44 miliar. Oleh karena itu, Alex akan mempelajari dasar putusan hakim yang menghukum uang ganti dengan nominal yang jauh lebih rendah dari tuntutan.

“Biasanya karena tuntutan kita jauh dikabulkan dari putusan hakim, umumnya saya kira kita akan banding, tapi setelah kita pelajari putusan atau pertimbangan hakim. Kenapa tuntutan kita Rp 44 miliar itu hanya dikabulkan Rp 14 miliar. Nanti jaksa yang pelajari,” imbuh Alex.

Advertisement

Lebih lanjut dari pertimbangan itu, KPK melalui jaksa akan menyampaikan langkah hukum yang diambil selanjutnya, baik menerima putusan maupun mengajukan banding. “Hasil putusan, jaksa akan menyampaikan ke pimpinan pertimbangannya apa kita ajukan banding atau terima putusan,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada SYL selama 10 tahun penjara. SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30.000 dollar AS.

Majelis Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement