Hukum
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Komentar Roy Suryo

Roy Suryo sebelumnya meminta kasus ijazah palsu Jokowi dibuka kembali, tapi dia malah dijadikan tersangka. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menyikapi status tersangka itu dengan santai dan senyum.
Kepada wartawan di kawasan Bareskrim Polri, Roy Suryo mengatakan menghormati penetapannya sebagai tersangka.
Baca Juga : Roy Suryo Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
“Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” kata Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Dia mengaku akan tetap senyum dan mengajak tujuh orang tersangka lainnya untuk tetap tegar.
Baca Juga : Jokowi ‘Bela-Belain’ Datang Reunian UGM, Redam Isu Ijazah Palsu
“Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi,” ujarnya.
Dia juga mengatakan akan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya terkait langkah hukum yang akan diambil usai penetapan tersangka ini.
Dia menegaskan tak ada perintah penahanan untuknya dalam konferensi pers yang disampaikan Polda Metro Jaya.***














