Hukum
Habib Rizieq Gugat Jokowi Rp 5.2 Triliun, Ini Tanggapan Istana

Habib Rizieq dan kawan-kawan menggugat Jokowi lebih dari Rp 5 triliun. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Habib Rizieq Shihab bersama sejumlah warga mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sayangnya tidak dijelaskan apa alasan mereka menggugat Jokowi.
Gugatan tersebut diajukan pada 30 September 2024. Dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024), gugatan itu teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Namun belum disebutkan alasan gugatan.
Penggugat dalam perkara ini ialah Moh Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Soenarko. Sementara, tergugatnya ialah Joko Widodo.
Baca Juga : PHPU Pilpres 2024: Prihatin Terhadap Masa Depan NKRI, Habib Rizieq hingga Din Syamsuddin Serahkan Amicus Curiae ke MK
Gugatan itu didaftarkan pada 30 September 2024. Berikut petitumnya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan gugatan ke pengadilan merupakan hak setiap warga. Namun, dia mengingatkan agar gugatan diajukan dengan serius dan bertanggung jawab.
“Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu di kedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ujar Dini.
Baca Juga : Presiden Jokowi Tinjau Harga Sembako di Pasar Rakyat LIPA Kalabahi
Dia mengatakan pemerintahan Jokowi selama 10 tahun tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Dia menyerahkan penilaian akhir kepada masyarakat.
Dini pun enggan memberi tanggapan lebih jauh terkait gugatan itu. Dia mengatakan pihak Istana akan menunggu lebih lanjut proses yang ada di pengadilan.
“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” ujarnya.***