Hukum
Ferdy Sambo Cabut Gugatan untuk Presiden Jokowi dan Kapolri, Ternyata Karena Ini

Ferdy Sambo akhirnya pertimbangkan dan memutuskan mencabut gugatannya untuk Presiden Jokowi dan Kapolri. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Ferdy Sambo akhirnya mencabut gugatan untuk Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta terkait pemecatan dirinya sebagai Kadiv Propam Polri. Apa alasannya?
Baru saja Ferdy Sambo memasukkan gugatan tersebut, namun tak lama setelah itu dia cabut kembali gugatannya.
Ternyata dia mendengarkan banyak masukan dari berbagai pihak. Bahwa dengan menerima pemecatan tersebut adalah bentuk rasa cintanya kepada institusi Polri.
“Hari ini, Jumat, 30 Desember 2022, selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” kata kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, seperti dikutip Detikcom, Jumat (30/12/2022).
“Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin,” sambungnya.
Arman menyebutkan Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatannya dan siap menerima konsekuensi hukum yang tengah dijalani saat ini.
“Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” kata Arman.
“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya. Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa,” imbuhnya.
Arman menjelaskan, sejatinya gugatan di PTUN itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Akan tetapi, dengan segala kerendahan hati, kata Arman, kliennya akhirnya mencabut gugatan tersebut.
“Sebagai penutup kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang Kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini. Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia,” ujar Arman.
Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ferdy Sambo merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky.***














