Hukum
Duh! Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi

Roy Surya dilaporkan ke Bareskrim terkait isu ijazah palsu Jokowi. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Pakar telematika Roy Suryo serta dua orang lainnya, pria inisial RS dan dokter perempuan inisial T dilaporkan oleh Peradi Bersatu yang membentuk Tim Advokate Public Defender karena dugaan membuat gaduh mengenai isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu.
Ketua Umum Peradi Bersatu yang juga Ketua Tim Advokate Public Defender, Zevrijn Boy Kanu mengatakan hal itu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (24/4/2025).
“Kita coba melaporkan mengenai dugaan, penghinaan, hasutan dan juga membuat gaduh. Jadi ada beberapa pasal yang kita akan coba kemukakan, tergantung pada nanti penyidiknya, yang mana pasal yang lebih tepat,” kata Zevrijn Boy.
Dikatakan Zevrijn, kondisi kegaduhan ini tidak bisa dibiarkan karena akan merugikan masyarakat dan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Maka dari itu pihaknya membatasi dan melaporkan oknum-oknum tertentu, salah satunya Roy Suryo.
Baca Juga : DPR Minta Perusahaan Tidak Tahan Ijazah Karyawan
Sementara itu, Tim Advocate Public Defender, Lechuman mengatakan kedatangan pihaknya ini juga dalam rangka konsul terhadap beberapa alat bukti termasuk tautan video beserta link-nya.
Kemudian setelah melalui serangkaian konsultasi, laporan perlu diajukan di Polda Metro Jaya karena mengingat fokus pertama di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
“Agar penanganannya lebih cepat, Mabes Polri menyarankan untuk membuka laporannya di Polda Metro Jaya dan sudah dikoordinasikan di sana,” ucap Boy.
Diketahui Roy Suryo menjadi salah satu orang yang paling vokal menyuarakan ijazah palsu Jokowi dalam berbagai kesempatan.***