Hukum
Demo Tolak Revisi UU Pilkada di DPR, 19 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Demo penolakan RUU Pilkada di Gedung DPR Senayan Jakarta berakhir rusuh. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Aksi demo menolak Revisi UU Pilkada di Gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024) lalu berakhir rusuh. Polisi pun menetapkan 19 orang jadi tersangka.
Meski demikian, setidaknya 50 orang ditangkap oleh Polda Metro Jaya, namun hanya 19 yang ditetapkan sebagai tersangka.
Belasan orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan serangkaian proses pemeriksaan san pengumpulan barang bukti.
Sehingga dari 50 orang yang telah diamankan dan dilakukan pendalaman akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum telah menetapkan 19 di antaranya itu sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024) malam.
Baca Juga : Gerbang Gedung DPR RI Senayan Dirobohkan Mahasiswa yang Lakukan Aksi Demo
“Delapan di antaranya berstatus mahasiswa,” imbuhnya.
Dari 19 tersangka itu, satu di antaranya berperan melakukan aksi perusakan pagar DPR bagian depan. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 170 KUHP.
Sementara itu, untuk 18 tersangka lainnya terkait aksi kekerasan terhadap petugas hingga tidak mengindahkan perintah petugas di lapangan.
Mereka dikenakan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP.
Ade Ary menerangkan meski telah berstatus sebagai tersangka, kepolisian tidak melakukan penahanan. Para tersangka hanya dikenakan wajib lapor.
“19 tersangka tidak dilakukan penahanan, telah dikomunikasikan dengan pihak keluarga, keluarga menjamin,” ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Ade Ary turut menyampaikan Direktur Lokatatu, Del Pedro Marhaen dan staf LBH Jakarta sekaligus anak Machica Mochtar, Iqbal Ramadhan yang sempat ditangkap tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Bukan bagian dari tersangka,” ujarnya.
Baca Juga : Di Tengah Lemparan Botol Para Pendemo di DPR, Gerindra Pastikan Tak Ada Pengesahan RUU
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan ada 301 massa aksi demo darurat Indonesia menolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR yang berujung ricuh pada Kamis (22/8) kemarin.
Ratusan massa aksi yang ditangkap ini tersebar di sejumlah Polres dan di Polda Metro Jaya.
Rinciannya tiga di Polres Metro Jakarta Pusat, 143 di Polres Metro Jakarta Timur, 105 Polres Metro Jakarta Pusat, serta 50 di Polda Metro Jaya.***