Hukum
Brigjen Hendra Resmi Dipecat dari Polri dengan Tidak Hormat

Brigjen Hendra resmi dipecat. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Lima Hakim Etik sepakat memutuskan untuk memecat mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dari kepolisian atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hendra telah menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Senin (31/10/2022).
“Dari pelaksanaan sidang komisi hakim ambil keputusan kolektif kolegial, artinya bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik memutuskan tiga hal,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Sidang etik ini dipimpin Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Dedi mengatakan ada 17 orang saksi yang dihadirkan.
“Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi,” katanya.
Tiga hal itu, pertama, Hendra dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Kedua, dikenai sanksi ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari yang sudah dijalankan.
Sidang diketahui mulai sejak pagi tadi pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB sore.
“Ketiga, keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat,” ujarnya.***














