Connect with us

Hukum

BNI Pastikan Pengembalian Dana Rp28 Miliar Nasabah CU Aek Nabara, Besok!

Diterbitkan

pada

BNI Pastikan Pengembalian Dana Rp28 Miliar Nasabah CU Aek Nabara, Besok!

Suster Natalia meminta bantuan masyarakat untuk mengawal kasus penggelapan dana gereja Rp 28 miliar tersebut. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Putrama Wahju Setyawan, memastikan dana nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara yang diduga digelapkan oleh oknum pegawai bank akan dikembalikan paling cepat pada Rabu, 22 April 2026. Kepastian tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang. Dalam keterangannya, Putrama menyebut pihaknya telah menemukan solusi untuk menyelesaikan kasus tersebut bersama pihak Credit Union.

“Solusi sudah kami dapatkan dan akan segera dituangkan dalam kesepakatan bersama sehingga paling cepat besok kami dapat melakukan pengembalian dana,” ujar Putrama.

Baca Juga : BNI Ungkap Kronologi Terbongkarnya Kasus Penggelapan Dana Gereja Senilai Rp 28 Miliar

Ia menegaskan, BNI akan mengembalikan dana secara penuh sesuai nilai yang dilaporkan pihak CU, yakni sekitar Rp28 miliar. Namun sebelum proses pengembalian dilakukan, perseroan akan terlebih dahulu merampungkan dokumen hukum sebagai dasar pelaksanaan keputusan tersebut.

“Kami akan mendudukkan dalam sebuah perjanjian sebagai dasar hukum agar semua proses berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Advertisement

Putrama juga menyampaikan apresiasi atas perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kasus ini. Menurutnya, dukungan pemerintah menjadi faktor penting dalam percepatan penyelesaian persoalan yang menyangkut dana umat tersebut.

Sementara itu, Suster Natalia Situmorang menyambut baik kepastian pengembalian dana tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden, DPR RI, pemerintah, dan BNI atas perhatian yang diberikan.

“Ini kabar baik bagi umat kami. Mereka tentu akan bersuka cita karena hak mereka segera kembali,” ujarnya. Ia berharap seluruh proses berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Baca Juga : BNI Java Jazz Festival 2025 Hadirkan Tribute Spesial untuk Titiek Puspa

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BNI segera menuntaskan kasus yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Sumatera Utara. OJK mencatat total kerugian nasabah mencapai sekitar Rp28 miliar, dengan realisasi pengembalian sementara sebesar Rp7 miliar.

OJK menekankan pentingnya penyelesaian secara cepat, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Advertisement

Dalam perkembangan penegakan hukum, Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menangkap mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara berinisial AHF. Tersangka diamankan saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu setelah kembali dari luar negeri.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan cabang BNI Rantauprapat setelah ditemukan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah. Proses hukum terhadap tersangka kini terus berjalan.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement