Connect with us

Hukum

Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Praperadilankan KPK

Diterbitkan

pada

Ilustrasi

FAKTUAL-INDOMESIA: Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Salah satu tersangka, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, bernama Jhon Irfan Kenway. Dia telah mengajukan permohonan praperadilan pada 2 Februari lalu. Permohonan teregister dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya Jhon Irfan Kenway meminta majelis hakim untuk mencabut pemblokiran sejumlah aset yang dilakukan oleh KPK. Selain itu, pemohon juga meminta KPK untuk menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.

“Menyatakan tidak sah pemblokiran aset pemohon yang dilakukan oleh termohon,” demikian petitum tersebut yang dikutip Selasa (8/2/2022).

Pemohon juga meminta majelis hakim memerintahkan KPK untuk mencabut surat permintaan blokir Nomor: R 1032/23/11/2017 dan surat Nomor: R-1032/23/11/2017 tertanggal 13 November 2017 dan atau surat pemblokiran lainnya terhadap seluruh asetnya sebagai pemohon dan aset ibu kandungnya.

Advertisement

Lebih lanjut, majelis hakim juga diminta agar menyatakan kegiatan pemblokiran uang negara sebesar Rp139,43 miliar oleh KPK pada rekening ascroo acount PT Diratama Jaya Mandiri tidak sah.

“Memerintahkan termohon untuk mencabut pemblokiran uang negara sebesar Rp 139,43 miliar pada rekening ascroo acount PT Diratama Jaya Mandiri untuk dan tetap dikuasai oleh pemegang kas TNI Angkatan Udara,” ujar petitum tersebut.

Kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101, seperti dikutip dari cnnndonesia.com, dibongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK. PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.

Pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.

Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar dalam pengadaan helikopter AW-101.

Advertisement

Namun, Puspom TNI disebut telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101.

Lima tersangka dari unsur militer dimaksud yaitu Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau).

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan akan mempelajari kasus dugaan korupsi pengadaan heli AW-101 tersebut.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca