Connect with us

Hukum

Jaringan Pengedar Ganja Lintas Provinsi Digulung Ditresnarkoba Polda DIY

Diterbitkan

pada

 

Barang bukti berupa ganja kering. (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Sebuah komplotan jaringan pengedar ganja lintas provinsi dengan pemasaran mulai dari Aceh-Medan–Jakarta–Bandung–Bogor–Yogyakarta, berhasil digulung Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sebagaimana diungkapkan Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar, Selasa (8/2/2022), bahkan sangat dimungkinkan sekali wilayah edar jaringan barang haram ini sampai ke Jawa Timur dan Bali.

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seseorang yang akan mengedarkan ganja untuk malam pergantian tahun, atau akhir Desember 2021 lalu di Yogyakarta.

Bermula dari kasus itulah, kasusnya kemudian berkembang dan merembet kepada jaringan yang ada di kota-kota lain, bahkan sampai kepada sumber utamanya.

Advertisement

Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menyeret para tersangka seperti RD (24) warga Medan Sumatera Utara, DD (18) warga Depok Sleman, BM (19) warga Deli Serdang, MA (51) warga Ciwidey Jawa Barat, AS (38) warga Bogor Jawa Barat, JU (34) warga Deli Serdang, dan AGM (31) warga Gayo Lues Aceh.

Didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo beserta Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto, Kapolda menyebut, dari pengungkapan para pengedar yang tertangkap, polisi akhirnya berhasil menemukan ladang ganja yang menjadi pemasok.

Ladang ganja tadi terletak di tengah hutan salah satu Taman Nasional di Gayo Lues Aceh. “Ladang ganja seluas 2 hektare, ditanami 20.000 pohon ganja berukuran 150 hingga 200 centimeter. Dengan asumsi 1 kilogram ganja berisi 20 batang, berarti keseluruhan mencapai sekitar 2 ton,” katanya.

Selain menyita tanaman ganja yang masih ada di kebun, berkaitan ini aparat Kepolisian juga berhasil menyita 82 kilogram ganja kering yang telah siap diedarkan.

Diungkapkan pula, total ganja yang disita petugas ini saja, nilainya tidak kurang dari Rp14 miliar. “Jika menilik barang bukti sebanyak ini, tersangka bisa diancam hukuman mati,” imbuh Direktur Reserse Narkoba Polda DIY.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca