Hukum
Divonis Empat Tahun, Rizieq Shibab Langsung Naik Banding

Foto: Istimewa
FAKTUALid – Terdakwa Rizieq Shihab dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun karena terbukti dalam perkara penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor Jawa Barat.
Atas vonis itu, terpidana langsung naik banding. Dia menolak opsi meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo.
Majelis hakim yang diketuai Khadwanto, yang memutus perkara itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021), selanjutnya menawarkan tiga opsi terhadap Rizieq untuk menanggapi hasil vonis tersebut.
Di antaranya hak memutuskan untuk menerima atau menolak putusan atau banding saat ini juga. Opsi kedua yakni pikir-pikir dahulu selama tujuh hari, dan opsi terakhir meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo atau grasi.
“Terhadap tiga opsi tadi apakah akan berkonsultasi atau langsung jawab?” tanya hakim Khadwanto.
Atas tiga pilihan itu, Rizieq langsung mengajukan banding atas vonis penjara empat tahun yang dijatuhkan majelis hakim.
“Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim. Saya nyatakan banding,” kata Rizieq.
Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tersebut.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Rizieq dikenai dakwaan primer Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ada beberapa poin meringankan yang dipertimbangkan hakim ketika menjatuhkan vonis bagi Rizieq. Hal yang meringankan yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Sementara hal yang memberatkan yakni perbuatannya telah meresahkan masyarakat.***













