Politik
Pansus Bentuk Panja Untuk Bahas DIM Otsus Papua

Komaruddin Watubun, Ketua Pansus Otsus Papua. (Ist).
FAKTUALid – Rapat kerja Panitia Khusus DPR untuk Otonomi Khusus (Otsus) Papua akhirnya sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) guna membahas Daftar Infentarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah.
“Pansus menyetujui pembentukan Panja untuk membahas DIM lebih lanjut bersama-sama dengan pemerintah,” kata Wakil Ketua Pansus Otsus Papua Agung Widyantoro saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Pansus Otsus Papua di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/6/2021).
Dia menjelaskan, dalam Raker tersebut Pansus bersama-sama pemerintah menyetujui penyerahan DIM dari fraksi-fraksi DPR dan DPD untuk dibahas bersama pemerintah sesuai dengan mekanisme pembahasan yang telah disetujui.
Agung mengatakan, Pansus Otsus Papua meminta pemerintah mengoordinasikan dan menghadirkan juga pihak kementerian/lembaga terkait untuk membahas DIM di Panja RUU Otsus Papua.
Kementerian/lembaga tersebut yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Kementerian Kesehatan, Bappenas, Kementerian Desa dan PDTT, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan.
“Kementerian BUMN, Kementerian Agraria, Kementerian Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Agama,” ujarnya.
Dalam Raker tersebut DIM dari fraksi-fraksi dan DPD RI diserahkan kepada pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Ketua Pansus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun mengatakan DIM dari fraksi-fraksi diserahkan untuk selanjutnya dipelajari pemerintah untuk diberikan jawaban.
Menurut dia, DIM dari fraksi-fraksi tersebut dengan rincian karakteristik DIM yang telah dikompilasi oleh Sekretariat Pansus Otsus Papua.
Otsus Papua merupakan kewenangan khusus yang diakui pemerintah dan diberikan kepada Provinsi Papua dan Papua Barat. Kedua wilayah ini diberikan mandat untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasarnya.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua bertujuan meningkatkan taraf hidup, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Namun praktik di lapangan diketahui tidak sesuai dengan yang tertera dalam aturan. Banyak terjadi kesenjangan tinggi, serta pelanggaran Hak Asasi Manusia kerap oleh aparat.
“Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 masih belum sepenuhnya berhasil. Makanya kami di DPR membentuk Pantia Khusus untuk membahas RUU Otsus Papua bersama dengan Pemerintah dalam hal ini Menteri-Menteri terkait. Kami ingin Papua menjadi jauh lebih baik,” kata Komarudin Watubun.
Politisi PDI-Perjuangan ini mengatakan Pansus Otsus Papua DPR menyepakati rapat pembahasan akan dimulai pada tanggal 5 Juli mendatang bersama dengan pemerintah. Ia menyampaikan pemerintah harus hadir dengan mengutus menteri-menteri terkait, sehingga pembahasan rapat akan memberikan hasil maksimal.
“Pak Mendagri juga mengusulkan tanggal 5 Juli ini kita harapkan teman-teman di DPR nanti siap, kemudian di sisi pemerintah juga harus mengirimkan menterinya. Saya ingatkan kesehatan juga harus dijaga karena buat apa kita susah payah membahas masalah ini jika kita tidak sehat,” pesan legislator dapil Papua tersebut. ***














