Connect with us

Hukum

Restorative Justice Dikedepankan dalam Kasus Pencurian Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Diterbitkan

pada

FAKTUAL-INDONESIA: Polres Metro Bekasi menempuh pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus pencurian besi di area proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Kabupaten Bekasi.

“Kami lebih mengedepankan restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif dalam keterangan tertulis yang dipantau Faktual.id  hari Senin (30/6/2022)

Kombes Gidion menjelaskan, penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar pertimbangan sosiologis dan yuridis. Kasus ini sudah melalui kesepakatan antara pelapor dan terlapor.

Dalam hal ini, korbannya merupakan pelapor mengatasnamakan perusahaan dan mempertimbangkan mencabut laporan. Menurut Kombes Gidion, pendekatan restorative justice dilakukan karena nilai barang curian sangat kecil.

Advertisement

“Tersangka juga bukan residivis dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Sebelumnya, petugas proyek kereta cepat Jakarta-Bandung mengamankan pria berinisial J alias Tata (47 tahun) yang terpergok mencuri batangan besi di area proyek pada Kamis (24/5/2022).

Pelaku mencuri besi dengan cara menaiki tangga ke jalur kereta cepat. Kemudian, mengambil enam batang besi di area proyek dan melemparkannya ke bawah. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement